Musisi Fariz Roestam Moenaf atau populer dikenal Fariz RM ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus narkoba.
Musisi Fariz Roestam Moenaf atau populer dikenal Fariz RM ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus narkoba. ( kompas.com)

Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara Karena Terjerat Narkoba Untuk Ke-4 Kalinya

20 Februari 2025 12:49 WIB

SonoraBangka.ID - Akhirnya  Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengungkap ancaman hukuman terhadap tersangka Fariz RM.

Diketahui, Fariz telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun,” kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

Terhadap Fariz RM disangkakan Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sampai saat ini, Fariz RM masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Nurma mengatakan, penyidik Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan barang bukti sabu dan ganja saat menangkap Fariz di Bandung, Jawa Barat, pada 19 Februari 2025.

“Dari FRM juga diamankan dengan barang bukti sabu dan ganja," ujar Nurma.

Sebelumnya diketahui, ini adalah kali keempat Fariz RM terjerat kasus narkoba.

Fariz sudah pernah tiga kali ditangkap karena kasus narkoba.

Fariz pertama kali diciduk polisi karena kasus narkoba pada Minggu, 28 Oktober 2007.

Dia terjaring operasi rutin di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan.

Dia diamankan berikut barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Penangkapan itu rupanya tak membuat Fariz kapok.

Delapan tahun setelahnya, Fariz kembali ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba di rumahnya di Jalan Camar, Bintaro Jaya, pada (6/1/2015) pukul 02.00 WIB.

Sejumlah barang bukti turut disita dalam penangkapan itu, mulai dari heroin hingga ganja.

 Fariz pun akhirnya harus mendekam di tahanan dengan vonis 8 bulan penjara.

"Barang bukti satu paket psikotropika jenis heroin, narkotika ganja, beberapa alat isap sabu, bong, aluminium foil, dan korek," papar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo, ditemui di kantornya, pada Selasa, 6 Januari 2015.

Dua kasus yang pernah menyeretnya ke jeruji besi tersebut tak membuat penyanyi lagu Fariz tobat.

Fariz kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada Jumat (24/8/2018).

Kini Fariz RM kembali berurusan dengan polisi karena narkoba.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terjerat Narkoba Keempat Kalinya, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2025/02/20/123408766/terjerat-narkoba-keempat-kalinya-fariz-rm-terancam-20-tahun-penjara?page=all#page3.


Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm