Musisi Fariz Roestam Moenaf atau populer dikenal Fariz RM ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus narkoba.
Musisi Fariz Roestam Moenaf atau populer dikenal Fariz RM ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus narkoba. ( kompas.com)

Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara Karena Terjerat Narkoba Untuk Ke-4 Kalinya

20 Februari 2025 12:49 WIB

Penangkapan itu rupanya tak membuat Fariz kapok.

Delapan tahun setelahnya, Fariz kembali ditangkap polisi karena mengonsumsi narkoba di rumahnya di Jalan Camar, Bintaro Jaya, pada (6/1/2015) pukul 02.00 WIB.

Sejumlah barang bukti turut disita dalam penangkapan itu, mulai dari heroin hingga ganja.

 Fariz pun akhirnya harus mendekam di tahanan dengan vonis 8 bulan penjara.

"Barang bukti satu paket psikotropika jenis heroin, narkotika ganja, beberapa alat isap sabu, bong, aluminium foil, dan korek," papar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo, ditemui di kantornya, pada Selasa, 6 Januari 2015.

Dua kasus yang pernah menyeretnya ke jeruji besi tersebut tak membuat penyanyi lagu Fariz tobat.

Fariz kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada Jumat (24/8/2018).

Kini Fariz RM kembali berurusan dengan polisi karena narkoba.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terjerat Narkoba Keempat Kalinya, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2025/02/20/123408766/terjerat-narkoba-keempat-kalinya-fariz-rm-terancam-20-tahun-penjara?page=all#page3.


Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm