SonoraBangka.id - Ditegaskan Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bahwa putusan Mahkamah Konstitusi soal gugatan Pilkada Serentak 2024 bersifat final.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung EM Osykar usai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua putusan terkait sengketa Pilkada dari wilayah Bangka Belitung Senin (24/2/2025).
Pada keputusannya, Mahkamah Konstitusi di ketahui menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dalam sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) tahun 2024.
Berbeda dengan keputusan terkait sengketa Pemilihan Bupati (Pilgub) Bangka Barat yang bakal dilangsungkan pemungutan suara ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS).
"Tentunya putusan ini sudah final dan harus dihormati. Jadi tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana yang didalilkan pemohon," ujar Osykar.
Osykar menerangkan, putusan menunjukkan jika pelaksanaan kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) lalu sudah sesuai ketentuan.
"Apa yang diputuskan oleh majelis adalah berdasarkan fakta dan data disertai dengan bukti-bukti. Bawaslu Babel dalam hal ini sudah menyampaikan seluruh keterangan secara benar dan akurat berdasarkan hasil pencegahan, penanganan pelanggaran, dan pengawasan yang sudah dilaksanakan,"
Sementara itu, saat disinggung mengenai pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat yang telah diputuskan PSU di empat TPS, Osykar menegaskan jajarannya bakal melakukan supervisi secara langsung.
"Majelis Hakim Konstitusi memutuskan untuk melakukan PSU pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Bangka Barat. Terkait hal ini, tentunya kami akan melakukan pendampingan dan supervisi ke jajaran dibawah untuk melakukan pengawasan melekat," terangnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Putusan MK 2 Sengketa Pilkada di Babel Sudah Final, Begini Penjelasan Bawaslu Bangka Belitung, https://bangka.tribunnews.com/2025/02/24/putusan-mk-2-sengketa-pilkada-di-babel-sudah-final-begini-penjelasan-bawaslu-bangka-belitung.