SonoraBangka.id - Seorang mahasiswi yang sedang menjalani magang di Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi, Jawa Barat, dilaporkan mengalami dugaan pelecehan seksual. Kasus ini viral di media sosial.
Dalam unggahan tersebut, terdapat cuplikan video yang menunjukkan mahasiswa tersebut menyatakan penolakan terhadap tindakan kekerasan seksual.
Selain itu, terlihat pula percakapan yang menunjukkan permintaan maaf terkait peristiwa dugaan pelecehan yang dialaminya.
Pelaku dugaan pelecehan ini adalah ES (47) seorang honorer yang kini sudah dinonaktifkan Juru bicara Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi, Christoffel Harianja, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk tindakan asusila.
“Pengadilan Negeri Sukabumi tidak menolerir segala perbuatan asusila yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Sukabumi,” ujar Christoffel saat ditemui oleh awak media di PN Kota Sukabumi, Rabu (26/2/2025).
Christoffel juga menyampaikan bahwa terduga pelaku sudah dinonaktifkan. Selanjutnya, Pengadilan Negeri Kota Sukabumi telah membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan, yang hasilnya akan dilaporkan kepada pimpinan, termasuk kepada Pengadilan Tinggi Bandung sebagai bagian dari laporan atas dugaan yang dilakukan oleh terlapor.
Ilham, humas PN Kota Sukabumi, menambahkan bahwa kejadian dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Kamis (20/2/2025). Kejadian ini berlangsung di ruang laktasi atau kesehatan, di mana korban saat itu dalam kondisi pingsan atau setengah sadar ketika menyadari tindakan pelecehan yang menimpanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswi Magang Diduga Dilecehkan Honorer PN Sukabumi, Pelaku Dinonaktifkan", Klik untuk baca: https://bandung.kompas.com/read/2025/02/26/164927878/mahasiswi-magang-diduga-dilecehkan-honorer-pn-sukabumi-pelaku-dinonaktifkan.