SonoraBangka.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 9 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.
Dari 9 tersangka, 6 di antaranya adalah pejabat Pertamina, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Mereka diduga "mengondisikan" produksi minyak Bumi dalam negeri menjadi berkurang dan tidak memenuhi nilai ekonomis, sehingga bisa melakukan impor.
Para tersangka kemudian diduga melakukan mark up kontrak pengiriman minyak impor. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp 193,7 miliar.
Berikut harta kekayaan enam pejabat Pertamina yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
1. Riva Siahaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Maret 2024, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan memiliki kekayaan sebesar Rp 18,9 miliar.
Jumlah ini menunjukkan adanya peningkatan dibandingkan laporan periode sebelumnya.
Pasalnya, pada LHKPN yang dilaporkan pada 30 Maret 2023, Riva yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga tercatat memiliki harta kekayaan dengan total Rp 9,3 miliar.
Setelah setahun menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Patra Niaga pada 2023, kekayaan Riva mengalami kenaikan hingga dua kali lipat.