KASUS PAGAR LAUT -- (kiri) Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono usai rapat masalah pagar laut dengan Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (kanan) Tangkapan layar Kades Kohod Arsin yang tengah viral karena kasus pagar laut di Tangerang.
KASUS PAGAR LAUT -- (kiri) Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono usai rapat masalah pagar laut dengan Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (kanan) Tangkapan layar Kades Kohod Arsin yang tengah viral karena kasus pagar laut di Tangerang. ( Kolase KOMPAS.com/Rahel // Tribunnews.com )

Berapa Gaji Kades Kohod Arsin Sanggup Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar, DPR : Duit dari Mana

1 Maret 2025 14:53 WIB

SonoraBangka.id - Pernyataan Kades KohodArsin, terkait kesanggupannya membayar denda Rp 48 miliar soal polemik pagar laut Tangerang kini menjadi tanda tanya bagi DPR RI.

Harta kekayaan Kades Kohod ini juga menjadi sorotan banyak pihak karena Arsin dijuluki sebagai kades kaya raya.

Ia memiliki koleksi mobil dengan harga ratusan juta dan juga rumah mewah. Arsin diketahui memiliki tiga mobil yakni Rubicon, Civic dan CRV.

Hal ini membuat publik bertanya-tanya, berapa besaran gaji Kades Kohod dan dari mana sumber uangnya hingga memiliki tiga mobil dengan harga ratusan juta rupiah.

Dikutip dari Surya.co.id, gaji perangkat desa diatur di Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018.

Perangkat desa terdiri dari kepala desa dan sekretaris desa.

Gaji perangkat desa bersumber dari anggaran desa yang telah disalurkan pemerintah.

Gaji perangkat desa diketahui setara dengan gaji PNS golongan 2a. 

Besaran dari penghasilan gaji perangkat desa ditetapkan oleh Bupati/Wali kota, dengan ketentuan bahwa besaran gaji Kepala Desa paling sedikit yaitu Rp 2.426.640,00.

Atau sama dengan 120 persen dari gaji pokok yang diterima PNS golongan 2a.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm