SonoraBangka.id - Diketahui,puasa bukan sekadar menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari hal-hal yang bisa membatalkannya.
Menurut Fikih Sunnah Wanita karya Syekh Ahmad Jad, puasa batal jika seseorang melanggar hakikat utamanya yaitu menahan diri dari segala yang merusaknya.
Dilansir KabarBUMN.com dari baznaz.go.id, sementara dalam Fiqih Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq, ada dua jenis pembatal puasa.
Pertama, ,embatalkan puasa dan wajib diqadha (diganti di hari lain), dan kedua membatalkan puasa dan wajib qadha serta kafarat (tebusan).
Agar ibadah puasa tetap sah, berikut beberapa hal yang perlu dihindari:
1. Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan secara sadar, maka puasa batal dan wajib diganti. Namun, jika lupa dan tidak disengaja, puasa tetap sah.
2. Memasukkan benda ke dalam tubuh melalui lubang tertentu, seperti pengobatan yang dilakukan melalui dubur atau uretra (misalnya pemasangan kateter).
3. Muntah dengan sengaja. Jika terjadi secara tidak disengaja, puasa tetap sah.
4. Berhubungan suami istri saat berpuasa. Membatalkan puasa dan mewajibkan qadha serta kafarat.
5. Keluar air mani karena bersentuhan dengan lawan jenis. Jika terjadi tanpa mimpi basah, maka puasa batal.