Welly juga mengimbau masyarakat agar berani menolak membayar juru parkir yang tidak mengenakan rompi pink.
"Kami imbau masyarakat untuk tidak membayar parkir kepada juru parkir liar yang tidak memiliki identitas resmi," tegasnya.
Diakui Welly, Dishub Pangkalpinang tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak juru parkir liar secara hukum. Namun, upaya persuasif terus dilakukan agar mereka mau bergabung menjadi juru parkir resmi.
"Juru parkir ilegal sebenarnya bisa menjadi resmi dengan mendaftarkan diri ke Dishub Kota Pangkalpinang. Prosesnya gratis dan mereka akan diberikan rompi pink sebagai tanda kelegalan," kata Welly.
Selain itu, masyarakat yang mengalami pemaksaan atau tindakan pemerasan dari juru parkir liar diminta segera melapor ke Dishub atau pihak kepolisian.
Nah, jika parkir ilegal menyebabkan gangguan ketertiban umum, masyarakat juga bisa melapor ke kelurahan setempat.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Marak Juru Parkir Liar selama Ramadhan, Dishub Pangkalpinang Imbau Tolak yang Tak Pakai Rompi Pink, https://bangka.tribunnews.com/2025/03/14/marak-juru-parkir-liar-selama-ramadhan-dishub-pangkalpinang-imbau-tolak-yang-tak-pakai-rompi-pink.