SonoraBangka.id - Selama Ramadhan ini, keberadaan juru parkir liar kembali marak di Kota Pangkalpinang.
Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan tidak ada penambahan titik parkir resmi meskipun aktivitas masyarakat meningkat, terutama akibat menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) dadakan di berbagai lokasi.
Kepala UPTD Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Dishub Pangkalpinang, Welly A Riduan menegaskan titik parkir resmi tetap seperti biasa. Juru parkir yang diakui Dishub adalah mereka yang mengenakan rompi pink sebagai tanda resmi.
"Hingga saat ini tidak ada penambahan titik parkir. Juru parkir resmi Pangkalpinang hanya mereka yang menggunakan rompi pink," tegas Welly kepada Bangkapos.com, Jumat (14/3/2025).
Welly menyebutkan saat ini terdapat 372 juru parkir resmi yang terdaftar di Dishub Pangkalpinang.
Menurutnya, Ramadhan kerap menjadi momen bagi PKL dadakan untuk berjualan di trotoar dan badan jalan, yang kemudian diikuti oleh munculnya juru parkir liar yang memanfaatkan situasi tersebut.
"Setiap Ramadhan, banyak PKL dadakan yang berjualan di trotoar dan badan jalan, sehingga memunculkan juru parkir ilegal," katanya.
Dishub Pangkalpinang telah menemukan sejumlah lokasi parkir ilegal dan memberikan peringatan kepada juru parkir liar yang masih beroperasi.
Beberapa titik yang telah diperingatkan di antaranya berada di kawasan ruko dekat Simpang Kampak, Kinikawa Kampak, Kinikawa Girimaya, Seblak Bukit Merapin, serta beberapa lokasi lainnya.
"Kami sudah memberikan peringatan lisan kepada mereka dan mengimbau agar mendaftar sebagai juru parkir resmi," jelasnya.
Welly juga mengimbau masyarakat agar berani menolak membayar juru parkir yang tidak mengenakan rompi pink.
"Kami imbau masyarakat untuk tidak membayar parkir kepada juru parkir liar yang tidak memiliki identitas resmi," tegasnya.
Diakui Welly, Dishub Pangkalpinang tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak juru parkir liar secara hukum. Namun, upaya persuasif terus dilakukan agar mereka mau bergabung menjadi juru parkir resmi.
"Juru parkir ilegal sebenarnya bisa menjadi resmi dengan mendaftarkan diri ke Dishub Kota Pangkalpinang. Prosesnya gratis dan mereka akan diberikan rompi pink sebagai tanda kelegalan," kata Welly.
Selain itu, masyarakat yang mengalami pemaksaan atau tindakan pemerasan dari juru parkir liar diminta segera melapor ke Dishub atau pihak kepolisian.
Nah, jika parkir ilegal menyebabkan gangguan ketertiban umum, masyarakat juga bisa melapor ke kelurahan setempat.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Marak Juru Parkir Liar selama Ramadhan, Dishub Pangkalpinang Imbau Tolak yang Tak Pakai Rompi Pink, https://bangka.tribunnews.com/2025/03/14/marak-juru-parkir-liar-selama-ramadhan-dishub-pangkalpinang-imbau-tolak-yang-tak-pakai-rompi-pink.