Label halal dinilai memberikan rasa aman kepada konsumen karena produk aman dari unsur yang haram dan diproduksi dengan cara yang beretika. Selain itu, pada tanggal 17 Oktober 2019, pemerintah mewajibkan seluruh produk memiliki sertifikasi halal, sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.?
?
Namun, belum semua orang memahami aturan ini. Sebenarnya seperti apa konsep halal dan implikasinya? Bagaimana proses sertifikasi halal?
Simak penjelasan berikut.