Ketenagakerjaan dan Pengupahan dalam Islam | Smart Syariah 11 Agustus 2020

Ghea Melisa
-
Selasa, 18 Agustus 2020 | 09:55 WIB

Ada beberapa persepsi mengenai Upah. Pertama, upah yang didasarkan oleh tenaga yang seorang karyawan habiskan, kedua adalah upah yang didasarkan oleh banyaknya pekerjaan yang diselesaikan dan ketiga pemberian upah didasarkan oleh manfaat yang diberikan oleh seseorang tersebut.

Mana yang lebih adil untuk permasalahan pengupahan dalam Islam?

Produktifitas karyawan sesungguhnya sangat bergantung dengan teknologi yang digunakan oleh karyawan tersebut. Produktifitas seseorang juga bisa berpengaruh terhadap profit yang akan dihasilkan sebuah perusahaan.

Namun sampai saat ini, tidak ada fatwa yang menjelaskan mengenai upah seorang karyawan. Sehingga, pemberian upah saat ini hanya berdasarkan 'kerelaan' kedua belah pihak.

Menunjukkan bahwa produktifitas seseorang karyawan tidak melulu menjadi tolak ukur dari besaran pemberian upah.

KOMENTAR