SONORABANGKA.ID - Dalam rangka mendukung upaya adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, telah mengeluarkan aturan protokol kesehatan bagi masyarakat yang berkumpul di tempat umum.
Tempat umum yang dimaksud diantaranya pusat perbelanjaan, mal, pertokoan, dan sejenisnya.
Tim Komunikasi Publik Nasional, Dokter Reisa Broto Asmoro mengungkapkan, panduan protokol tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 382 tahun 2020, tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum, yang dikeluarkan pada tanggal 19 Juni 2020.
Dalam surat keputusan Menkes tersebut, beberapa informasi penting bagi pengelola, maupun pengunjung pusat perbelanjaan adalah mulai dari pembatasan jumlah pengunjung, melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat pembelanjaan dan aturan mengenai jam operasional, jam buka dan tutupnya mal.
"Jika, ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu diatas 37,3 derajat Celcius, maka pengunjung tidak diperkenankan masuk. Jika, pengunjung tidak memakai masker, maka tidak diperbolehkan masuk juga," kata Dokter Reisa di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (22/6).
Pada saat memeriksa suhu para pengunjung, petugas wajib menggunakan masker dan pelindung wajah, atau face shield dan harus didampingi oleh petugas keamanan.
Kemudian, jarak antar etalase, antrean kasir, tangga eskalator dan lift juga harus diatur dengan batas minimal adalah satu meter.
"Jarak saat mengantri dengan memberi penanda di lantai minimal satu meter, seperti di pintu masuk kasir, dan juga lift, dan juga eskalator, dan membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam lift dengan membuat penanda pada lantai lift," jelas Dokter Reisa.
Selanjutnya, masing-masing pengelola harus menerapkan pengaturan model transportasi untuk mencegah terjadinya kerumunan dan mengoptimalkan ruang terbuka serta agar tidak terjadi kerumunan.
Selain itu, Dokter Reisa juga mengatakan bahwa pengelola wajib memberikan informasi tentang larangan masuk bagi kerja dan pengunjung yang memiliki gejala yang merujuk pada COVID-19.
"Pengelola diminta memberikan informasi tentang larangan masuk bagi kerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan atau sesak nafas, atau punya riwayat kontak dengan orang yang terkena COVID-19," jelasnya.
"Bagi kita yang terpaksa dan penting sekali harus ke mal, tolong perhatikan. Pastikan kita dalam kondisi yang sehat, jika mengalami gejala seperti yang tadi sudah saya jelaskan, tetaplah berada di rumah, dan segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan, apabila kondisi berlanjut," imbuh Dokter Reisa.