SONORABANGKA.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Bangka Belitung, Davitri mengungkapkan, pilkada serentak tahun 2020 yang diikuti oleh empat Kabupaten di Babel juga harus melibatkan pasien positif covid-19 yang sedang menjalankan masa karantinanya.
Pelayanan pemilih pada tahun 2020 ini memang terasa berbeda dari tahun sebelumnya. Pasalnya, tidak hanya pada yang sehat saja, tapi hak pilih juga harus mengakomodir yang sedang diisolasi karena terpapar Covid-19.
"Misalnya ada yang reaktif atau yang positif lalu sedang menjalankan masa karantinanya itu pun harus kita berikan kesempatan yang sama untuk mengeluarkan hak pilihnya," ucap Davitri, Minggu (28/06/2020) seperti dilansir dari Bangkapos.com.
Dia mengatakan, nantinya akan disediakan TPS khusus di setiap tempat karantina agar pasien positif Covid-19 tetap bisa menyalurkan hak pilihnya.
"Nanti TPS akan kita sediakan di tempat karantina, kita berharapnya memang sampai nanti September kalau bisa tidak ada lagi pasien positif covid-19," tuturnya
Target pemilih pada pilkada serantak di empat kabupaten ini sebesar 79% sebelum pandemi, namun setelah pandemi menurun menjadi 77%.
"Target partisipasi pemilih pada tahun ini tentu akan berkurang sebab karena pandemi i i masih terus ada dan mengancam. Maka dari itu kami dari KPU terus menjamin pemilih agar tetap merasa nyaman dan aman ketika menggunakan hak pilihnya nanti, akan kami pastikan disetiap TPS," paparnya.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul KPU Babel Pastikan Pasien Positif Covid-19 Dapat Gunakan Hak Pilih Pada Pilkada 2020, https://bangka.tribunnews.com/2020/06/28/kpu-babel-pastikan-pasien-positif-covid-19-dapat-gunakan-hak-pilih-pada-pilkada-2020?fbclid=IwAR169arlS8YQg8rhjIIEnncusshpSdjSWr62yBkxwf9bM3fb3mPOwtKkX_I