SonoraBangka.id - Bertempat di Balai Karantina hewan kelas II Pangkalpinang Polda Bangka Belitung ( Babel ) memusnakan Barang bukti ( BB) berupa daging beku import sebanyak 193 Koli ( 3,8 Ton ),Senin (06/07/20).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas ) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar ( Kombes Pol ) Maladi mengatakan barang bukti daging sapi beku impor yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan Ditreskrimsus dengan tersangka D warga Kelurahan Sungailiat Kabupaten Bangka.
“Total barang bukti yang dimusnahkan adalah 193 koli dengan total 3,8 ton. Daging beku ini tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat bagi produk hewan,” ujar Maladi kepada wartawan, Senin (06/07/20).
Kombes Pol Maladi menyebutkan, tersangka inisial D telah melanggar Pasal 88 Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI No 21 tahun 2019 tentang Karantina, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana dua tahun denda maksimal Rp4 miliar.
"Kemudian Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana empat tahun denda maksimal Rp 10 miliar, dan Pasal 135 dan/atau Pasal 141 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana dua tahun denda maksimal Rp4 miliar," bebernya.
Sementara, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, Saifuddin Zuhri memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Babel yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan daging sapi beku ilegal tersebut.
"Terima kasih kepada Polda Babel yang telah mengamankan daging ilegal, berarti ikut mencegah masuknya hama penyakit hewan," kata Saifuddin.
Saifuddin mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, daging sapi ilegal tersebut tidak layak untuk dikonsumsi karena mengandung cemaran mikroba diatas ambang normal.
"Mudah-mudahan sanksi ini bisa memberikan efek jera kepada pelaku dan lainnya, dengan pemusnahan ini bisa menyaksikan, berarti kedepan orang-orang tidak berani lagi memasukan daging beku secara ilegal," harapnya.