Salah satu peralatan penting yang harus selalu ada di mobil adalah set kunci roda. (Mill Autoquip)
Salah satu peralatan penting yang harus selalu ada di mobil adalah set kunci roda. (Mill Autoquip) ( KOMPAS.COM)

Mitos atau Fakta, Ban Serep Cuma Boleh Jalan Hingga Kecepatan 40 Kpj?

11 April 2025 17:36 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Video viral di media sosial menunjukkan seorang pemilik mobil yang bingung saat mengetahui bahwa ban cadangan atau ban serep miliknya memiliki bentuk fisik yang berbeda dari ban utama.

Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @Kimcollection, pemilik mobil tersebut mengaku baru menyadari perbedaan tersebut setelah tiga tahun memiliki mobil dan terpaksa harus pakai ban serep.

"Lah memang begini ya bentuk ban serep mobil, dari pertama beli 3 tahun lalu, baru ini mau dipake dan baru ini saya lihat, kok ukurannnya beda ya, karena takut buru-buru bawa kebengkel dicopot lagi dan beli ban baru," tulis keterangan video dikutip Jumat, (11/4/2025).

Unggahan itu menuai beragam reaksi dari warganet. Beberapa memberikan penjelasan teknis beda ban utama dan space saver tire serta alasan ban cadangan berbeda dari ban standar pabrikan.

Salah satu komentar menyebutkan bahwa space saver tire hanya boleh digunakan sementara, dan tidak dirancang untuk kecepatan tinggi dengan batas kecepatan maksimal sekitar 40 km per jam.

Menanggapi hal tersebut, Fisa Rizqiano, Head of Original Equipment (OE) Bridgestone Indonesia, menjelaskan bahwa ban serep memang dirancang untuk penggunaan darurat atau sementara.

Ban serep memang tidak dirancang buat kecepatan tinggi, namun bukan berarti hanya bisa dipakai hingga kecepatan 40 km per jam.

"Enggak. Sebetulnya kebanyakan sekarang itu tipe terakhir itu antara permanen dan semipermanen. Apakah speed-nya dibatasi iya, kebanyakan memang untuk kecepatan rendah, tapi tidak di bawah 100 km per jam, tidak juga," kata Fisa kepada Kompas.com, Kamis (10/4/2025).

"Cuma untuk kehati-hatian memang jangan dipakai (untuk kecepatan) relatif tinggi," ujar Fisa.

Fisa juga menambahkan bahwa batas kecepatan ban dapat dilihat langsung di dinding ban melalui simbol kecepatan. Mayoritas ban standar saat ini menggunakan kode "S", yang menunjukkan kemampuan melaju hingga 180 km per jam.

"Kalau kita bicara standar, setiap ban ada simbol kecepatan dan itu standar global yang paling banyak itu tipe S sampai (kecepatan) 180 km per jam," kata Fisa.

"Itu kebanyakannya ya. Ban itu secara testing layak sampai kecepatan 180 km per jam, tapi memang dalam pemakaian aktual dibatasi," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mitos atau Fakta, Ban Serep Cuma Boleh Jalan Kecepatan 40 Kpj?", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2025/04/11/082200815/mitos-atau-fakta-ban-serep-cuma-boleh-jalan-kecepatan-40-kpj.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm