Rawat bodi mobil sendiri
Rawat bodi mobil sendiri ( (Stanly/Otomania) )

Intesitas Waktu Memoles Eksterior Mobil, Tidak Boleh Terlalu Sering Dilakukan

7 Juli 2020 18:03 WIB

SONORABANGKA.ID - Bagi pemilik kendaraan, Untuk mendapatkan tampilan mobil yang “cling” saat ini bukan hal yang sulit lagi. Soalnya, penyedia jasa poles mobil atau salon mobil sudah semakin menjamur.

Walaupun begitu, memoles eksterior mobil ternyata tidak bisa dilakukan sembarangan. Karena, kalau dilakukan tanpa aturan dapat menimbulkan efek negatif pada kendaraan.

Chirstopher Sebastian, selaku CEO Topcoat Indonesia, mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika ingin memoles kendaraan. Salah satunya adalah intesitas waktu memoles, tidak boleh terlalu sering dilakukan.

Saat memoles kendaraan maka akan ada bagian-bagian yang terkikis. Sedangkan, cat mobil memiliki lapisan hanya 20-40 mikron. Dampaknya apabila lapisan paling atas ( pernis) makin menipis, akhirnya bisa sampai pada lapisan cat.

“Jadi, tidak boleh dilakukan terlalu sering karena bisa mengikis atau merusak cat mobil,” kata Christopher saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/7/2020).

Adapun untuk waktu yang disarankan, menurut Christopher idealnya dilakukan enam bulan sekali. Terutama bagi mobil yang sering terparkir di area terbuka dan terkena paparan sinar matahari langsung.

“Selain itu harus diperhatikan juga obat polesnya, mesin poles yang digunakan. Sebab, jika obat tidak bagus malah bisa membuat cat terkikis dan alat poles jika sudah kasar juga berbahaya bagi cat mobil,” kata Christopher.

Direkomendasikan produk poles yang digunakan waterbase bukan yang berbasis silikon, supaya tidak menimbulkan efek negatif pada permukaan mobil.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Awas, Terlalu Sering Poles Justru Bisa Merusak Bodi Mobil", https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/07/114200615/awas-terlalu-sering-poles-justru-bisa-merusak-bodi-mobil.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm