Pengendara yang nekat menggunakan kenalpot racing, kendati sebelumnya Sat Lantas Polres Bangka Barat, gencar melakukan penindakan.
Pengendara yang nekat menggunakan kenalpot racing, kendati sebelumnya Sat Lantas Polres Bangka Barat, gencar melakukan penindakan. ( Bangkapos.com/ Polres Bangka Barat)

Satlantas Polres Bangka Barat Gencar Tindak Pengguna Knalpot Racing

10 Juli 2020 09:25 WIB

SonoraBangka.ID - Satuan Polisi Lalulintas (Satlantas) Polres Bangka Barat sedang gencar menindak pengendara yang memakai knalpot racing.

Semua kendaraan yang kepergok mengenakan knalpot racing langsung ditindak dengan tegas.

Kasat Lantas Polres Bangka Barat Iptu April Yadi, mengatakan penertiban knalpot racing guna mewujudkan ketertiban berlalulintas dan menekan angka kecelakaan.

 

"Penertiban kita lakukan agar menindaklanjuti aduan masyarakat dan pengendara yang resah dengan suara knalpot racing. Karena dianggap mengganggu ketentraman masyarakat," ungkap April, Kamis (09/07/2020)

Iptu April Yadi berpesan agar para orang tua agar mengawasi anak-anaknya. Bagi yang sepeda motornya menggunakan knalpot racing segera dicopot dan dipasang knalpot standar.

"Kami minta orang tua agar mengawasi dan memperhatikan anak anaknya agar sepeda motornya tidak menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan, apabila nanti terjaring saat kita lakukan penertiban akan ditindak tegas," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Tak Mau Ditilang Polisi, Pemilik Kendaraan Harus Gunakan Knalpot Standar, https://bangka.tribunnews.com/2020/07/09/tak-mau-ditilang-polisi-pemilik-kendaraan-harus-gunakan-knalpot-standar.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm