Kabid Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Provinsi Bangka Belitung, Rusli.
Kabid Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Provinsi Bangka Belitung, Rusli. ( Bangkapos.com)

Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos Babel Katakan BST Untuk 50 KK per Desa Masih Proses Pendataan

10 Juli 2020 20:36 WIB

SonoraBangka.id – Rencana Pemerintah Provinsi Bangka Belitung yang akan menyalurkan Bantuan sembako tunai ( BST ) kepada 50 kartu keluarga (KK ) per kelurahan dan desa saat ini sudah masuk dalam proses pendataan. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Pemprov Babel, Rusli, jumat( 10/07/20).

Rusli mengatakan Data Penerima sudah di sampaikan ke DPRD Babel tinggal menunggu persetujuan.

 "Datanya sudah masuk ke dewan untuk diverifikasi, kalau dewan sudah oke baru akan ditindak lanjuti, kemudian nanti baru masuk kedalam proses pencairan," kata rusli.

Lebih lanjut diakatakan Rusli, BST ini merupakan anggaran APBD yang diprogramkan untuk 50 KK per desa dan kelurahan.

"Ketentuanya tidak boleh lebih dari 50 KK kalau kurang tidak masalah, dan ini akan disalurkan dalam bentuk sembako untuk tiga bulan," ungkapnya.

Dia juga menuturkan  anggaran BST dari APBD tersebut sebesar 36 M dihitung secara makro seluruh Bangka Belitung.

"Sembako yang dibagikan itu nantinya senilai Rp600 Ribu setelah kita hitung secara makro kurang lebih 36 M anggaran yang dibutuhkan nantinya," imbuhnya.

Sementara untuk pembagian mununggu pencairan, jika bulan agustus maka akan mulai disalurkan.

 "Kalau memang Agustus sudah bisa cair berarti bulan Agustus, Sepetember, Oktober sudah bisa disalurkan," ucapnya.



Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Bantuan Sembako Tunai Pemprov Babel untuk 50 KK Satu Kelurahan Masih dalam Proses Pendataan, https://bangka.tribunnews.com/2020/07/10/bantuan-sembako-tunai-pemprov-babel-untuk-50-kk-satu-kelurahan-masih-dalam-proses-pendataan.

PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm