SonoraBangka.id - Beberapa protokol kesehatan yang perlu anda perhatikan pada masa era new normal atau normal baru yag ingin kembali melakukan dine-in di restoran. Berikut ini ada panduan pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di restoran atau rumah makan yang bisa diaplikasikan oleh pengelola restoran yang dirilis oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Salah satunya panduan ini menjelaskan protokol yang harus diterapkan oleh pengelola restoran, karyawan, dan juga tamu ketika berada di area pintu masuk restoran.
Pengelola restoran
Pengelola restoran harus menyediakan aturan pengelolaan arus lalu lintas dan kerumunan di area parkir.
Bila diperlukan, pengelola restoran juga perlu menyediakan area khusus atau ruang tunggu bagi pengemudi yang dilengkapi dengan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer dan tisu. Area ruang tunggu ini juga harus memperhatikan jarak aman minimal satu meter.
Barang publik di area pintu masuk harus dibersihkan dengan disinfektan atau cairan pembersih lain yang aman dan sesuai minimal tiga kali sehari.
Pengelola restoran juga harus menyediakan area dan peralatan pemeriksaan suhu tubuh dan kondisi kesehatan tamu dan karyawan.
Standard Operation Procedure (SOP) harus tersedia untuk mengarahkan dan membantu tamu atau karyawan dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius untuk melakukan pmeriksaan ke fasilitas pelayanan kesehatan.
Menyediakan area dan peralatan khusus untuk membersihkan barang tamu dan karyawan dengan cara yang aman dengan menggunakan disinfektan atau cairan pembersih lain yang aman dan sesuai.
Pengelola restoran juga harus mengatur jaga jarak dalam antrean masuk ke area pelayanan makan dan minum minimal satu meter. Caranya dengan memberi tanda khusus di lantai, atau melakukan rekayasa teknis seperti pemasangan partisi dan/atau pengaturan alur masuk tamu.
Memasang peta lokasi titik kumpul dan jalur evakuasi dan memasang penanda titik kumpul.
Barang publik yang harus selalu dibersihkan di antaranya adalah permukaan pegangan tangga, pegangan pintu, mesin ATM, meja pemeriksaan, alat pengukur suhu tubuh, metal detector, kaca etalase, stopkontak dan sakelar.
Tamu
Ketika datang, tamu memarkirkan kendaraannya sesuai dengan petunjuk dan aturan yang ada.
Tamu wajib mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer sebelum memasuki area pelayanan makan dan minum.
Barang milik tamu harus dibersihkan dengan cara yang aman, menggunakan disinfektan atau cairan pembersih lain yang aman dan sesuai, sebelum masuk ke area pelayanan makan dan minum.
Tamu juga harus saling menjaga jarak minimal satu meter satu sama lain di antrean pintu masuk.
Karyawan
Karyawan harus dalam kondisi sehat ketika akan berangkat kerja.
Karyawan harus memarkirkan kendaraan sesuai dengan petunjuk dan aturan yang ada.
Mengatur arus lalu lintas dan memastikan tidak ada kerumunan di area parkir, sesuai prosedur yang ada.
Ketika antre di pintu masuk, karyawan juga harus menjaga jarak dengan orang lain minimal satu meter.
Barang milik karyawan harus selalu dibersihkan dengan cara yang aman menggunakan disinfektan atau cairan pembersih lain yang aman dan sesuai sebelum dibawa masuk.
Karyawan harus selalu mengingatkan tamu jika tidak mematuhi protokol kesehatan.