Rapat perumusan Rancangan Akhir Perubahan Renstra PD dan Renja PD tahun 2021 serta Perubahan RKPD tahun 2020, di Ruang Ketawai, Kantor Bappeda Kep. Babel, Rabu (15/7/20).
Rapat perumusan Rancangan Akhir Perubahan Renstra PD dan Renja PD tahun 2021 serta Perubahan RKPD tahun 2020, di Ruang Ketawai, Kantor Bappeda Kep. Babel, Rabu (15/7/20). ( Diskominfo babel)

Bappeda Babel Sampaikan Kepada Perangkat Daerah Perhatikan Skala Prioritas Penyusunan Anggaran 2021

17 Juli 2020 13:38 WIB

SonoraBangka.id - Sekretaris Bappeda Kepulauan Babel, Joko Triadhi meminta perangkat daerah untuk dapat memperhatikan skala prioritas dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran di tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan saat rapat perumusan Rancangan Akhir Perubahan Renstra PD dan Renja PD tahun 2021 serta Perubahan RKPD tahun 2020, di Ruang Ketawai, Kantor Bappeda Kep. Babel, Rabu (15/7/20).

Sekretaris Bappeda Joko Triadhi menambahkan, pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini membuat asumsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tahun 2021 menjadi lebih rendah dibandingkan dengan APBD tahun sebelumnya.

Skala prioritas, menurutnya harus dikedepankan dalam menyusun perencanaan dan penganggaran. Selain itu, harus diperhatikan juga pagu indikatif yang telah ditentukan dan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

"Susun dokumen perencanaan dan penganggaran dengan sebaik-baiknya, untuk hal-hal yang bersifat penting atau sangat prioritas dengan memperhatikan program dan kegiatan yang mengarah pada pengembangan potensi daerah berbasis masyarakat dan pelayanan publik," ungkapnya.

Terkait dokumen RKPD tahun 2021 dan perubahan RKPD tahun 2020, menurutnya sudah masuk tahap finalisasi, sedangkan untuk RPJMD perubahan tahun 2017-2022 telah ditetapkan melalui Perda Nomor 11 Tahun 2020.

Oleh karena itu, menurut Sekretaris Bappeda Joko Triadhi, perlu dilakukan perumusan terhadap Rancangan Akhir Perubahan Renstra Perangkat Daerah (PD) tahun 2017-2020 dan Rencana Kerja PD tahun 2021.

"Hal ini untuk mempertajam strategi, arah kebijakan, program, dan kegiatan di perangkat daerah, agar selaras dengan perubahan RPJMD tahun 2017-2022 dan RKPD tahun 2021," ungkapnya.

SumberDiskominfo Babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm