Ilustrasi kotak P3K di mobil (SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi kotak P3K di mobil (SHUTTERSTOCK) ( kompas.com)

Jangan Sampai Terlupakan, Ini Barang-barang Yang Wajib Ada Di Mobil

6 Agustus 2020 17:06 WIB

SONORABANGKA.ID - Pada saat mengemudi, ada perlengkapan yang wajib ada di dalam mobil. Kegunaanya yaitu untuk membantu pengemudi dalam keadaan darurat.

Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 57 Ayat 3, sekurang-kurangnya kendaraan bermotor beroda empat atau lebih harus memiliki perlengkapan seperti sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya, dan perlatan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) lalu lintas.

Marcell Kurniawan, sebagai Training Director The Real Driving Centre, mengatakan, setidaknya ada tiga alat yang harus ada di mobil.

“Minimal punya segitiga pengaman, dongkrak, kunci roda, dan kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K),” demikian dikatakan Marcell kepada Kompas.com, belum lama ini.

Selain alat-alat di atas, pemilik kendaraan juga bisa menambah perlengkapan untuk menunjang keselamatan. Seperti yang dikatakan Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana.

Sony mengatakan, pemilik kendaraan bisa menambah alat pemadam api ringan ( APAR), melengkapi kotak P3K yang disesuaikan dengan kebutuhan darurat, dan pompa angin portable.

“Ketika kecelakaan, pemilik harus mampu mandiri menyelesaikan masalahnya. Jadi tidak bergantung kepada pihak lain yang kadang merepotkan,” ucap Sony kepada Kompas.com.

Kemudian untuk P3K, perlu ditambahkan alat untuk menahan pendarahan seperti kasa steril, sarung tangan lateks, termometer, pinset dan lainnya.

Untuk kadaluarsa dari obat-obat P3K biasanya lama, yang penting penempatannya benar dan tidak terpapar matahari langsung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sering Terlupakan, Ini Barang-barang yang Wajib Ada di Mobil", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/08/05/180100315/sering-terlupakan-ini-barang-barang-yang-wajib-ada-di-mobil.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm