Wapres Ma’ruf Amin saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi yang diadakan secara virtual, Selasa (11/08).
Wapres Ma’ruf Amin saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi yang diadakan secara virtual, Selasa (11/08). ( Ist / Humas MenPan RB )

Wapres RI : Bangun Birokrasi DNA Baru dengan Penyederhanaan Struktur

12 Agustus 2020 12:48 WIB

SonoraBangka.id  – Wakil Presiden RI K. H. Ma’ruf Amin mengajak seluruh instansi pemerintah untuk menjadikan penyederhanaan birokrasi sebagai momentum untuk membangun birokrasi berkelas dunia. Birokrasi berkelas dunia ini disebut Wapres sebagai birokrasi dengan DNA baru yang memiliki kualifikasi dan cara kerja yang lebih inovatif, sehingga siap menghadapi perubahan.

“Mari jadikan momentum ini sebagai sebuah kesempatan emas untuk membangun birokrasi kelas dunia, birokrasi dengan DNA baru yang memiliki kualifikasi dan kapasitas baru, cara kerja baru yang lebih adaptif, inovatif, dan lebih responsif,” ujar Wapres Ma’ruf Amin saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi yang diadakan secara virtual, Selasa (11/08).

Saat ini, birokrasi dihadapkan pada situasi dunia yang semakin kompleks, penuh dinamika serta ketidakpastian. Di era disrupsi ini, birokrasi dituntut untuk menghadapi tantangan tersebut dengan bekerja secara efektif dan efisien. Birokrasi Indonesia di masa depan harus siap menghadapi lingkungan dinamis dengan pendekatan yang proaktif, serta tidak alergi dengan perubahan.

Tak hanya itu, pandemi Covid-19 yang tengah menimpa berbagai belahan dunia membawa dampak besar pada sendi kehidupan terutama sektor kesehatan dan ekonomi. Wapres menyebutkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk memulihkan kedua sektor tersebut, namun birokrasi masih dinilai lambat dalam menyikapi urgensi yang terjadi.

Dalam situasi seperti ini, birokrasi yang dinamis menjadi salah satu solusi untuk menghadapi berbagai tantangan itu. Menurutnya, kemampuan birokrasi untuk bergerak secara dinamis dapat dilakukan jika memiliki struktur yang proporsional sesuai kebutuhan.

“Sesuai arahan presiden bahwa untuk mempercepat proses pengambilan keputusan yang berkualitas, jalur birokrasi dipersingkat dengan penyederhanaan birokrasi,” tegasnya.

Arahan itu telah disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Paripurna MPR tahun lalu. Penyederhanaan birokrasi menjadi dua level yang dilakukan melalui dua tahap antara lain dilakukan dengan menghapuskan jabatan struktural eselon III ke bawah pada struktur organisasi pemerintah dan pengalihan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Wapres juga menegaskan bahwa penyederhanaan birokrasi ditargetkan selesai pada 31 Desember 2020. "Target penyelesaian penyederhanaan birokrasi adalah akhir Desember 2020," tegasnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merupakan instansi yang diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan penyederhanaan birokrasi. Pengalihan jabatan telah tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.

Saat ini, Kementerian PANRB bersama kementerian terkait tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Presiden yang berkaitan dengan penyetaraan penghasilan pejabat yang terdampak oleh penyederhanaan birokrasi.

Hingga 7 Agustus 2020, telah dilakukan penyederhanaan struktur birokrasi pada 41 kementerian dan lembaga. Terdapat penyederhanaan eselon III sebesar 53 persen, eselon IV sebesar 51 persen, dan eselon V sebesar 70 persen. Dengan demikian dari penyederhanaan struktur pada 41 kementerian dan lembaga tersebut terdapat 24.644 atau sebesar 59 persen struktur organisasi yang disederhanakan.

“Semoga tanggal 31 Desember 2020, proses ini bisa selesai sebagaimana visi misi Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Menteri Tjahjo melaporkan bahwa seluruh kementerian, lembaga, dan pemda terus melakukan konsolidasi internal dalam upaya untuk melakukan penyederhanaan birokrasi. Pengalihan jabatan ini dilakukan sesuai arahan wakil presiden yakni diharapkan tidak merugikan ASN dari segi penghasilan, kesejahteraan, karier, dan tidak mengganggu kinerja organisasi.

Rakor Penyederhanaan Birokrasi ini menghadirkan tiga pembicara, yakni Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, Plt. Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko, dan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik dengan dimoderatori Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji. Rakor ini dihadiri oleh para SesMen/Sekjen/Sestama K/L, pejabat eselon I dan II kementerian terkait, Sekda Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepala BKN, Kepala LAN, Ketua KASN, Kepala BPKP, Ketua dan Anggota TI RBN dan TPK RBN. 

SumberRilis menpan rb
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm