( Ist / Humas Polda Babel)

Polda Babel dan Jajaran Amankan Pelaku Curat Dengan Modus Pecah Kaca

26 Agustus 2020 19:00 WIB

SonoraBangka.id - Tim Opsnal Subdit III Dit Reskrimum Polda Kep Babel bersama dengan Tim Buser Polres Bangka pada hari Selasa (25/08/20),berhasil menangkap dan mengamankan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca dengan serpihan busi beriniaial A.

Dir Reskrimum melalui Kabid Humas Polda Kep. Babel Kombes Pol Drs. A. Maladi mengatakan kronologi penangkapan berawal Tim mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca yang terjadi di Dusun Penegak Desa Simpang Yul Kec Tempilang Kab Bangka Barat.

"Tersangka A alias Dobi menggunakan 1 unit mobil kerap beraksi melakukan pencurian dengan modus pecah kaca diantaranya yang terjadi di Dusun Pal 9 Desa Pagarawan Kec Merawang Kab Bangka dan di depan toko My Snack Bangka di Kota Pangkalpinang," ujar Maladi.

Selanjutnya di jelaskan Kabid Humas Kombes Pol Maladi, Tim mendapatkan informasi dari personil Sat Reskrim Polres Bangka Barat bahwa mereka juga telah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pelaku Curat modus pecah kaca inisial T dan E pada saat kedua tersangka mau menyeberang ke Palembang dengan 1 unit mobil Toyota Yaris warna merah nopol BG 1596 KJ melalui pelabuhan muntok.

"Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka Dobi kemudian Tim melakukan pencarian terhadap barang bukti 2 buah tas milik korban TKP Desa Pal 9 Kec Merawang Kab Bangka yang telah dibuang oleh tersangka di semak - semak yang ada di Kel Lontong Pancur Kec Pangkalbalam Kota Pangkalpinang,

Kabid Humas juga menyampaikan Modus pelaku memecahkan kaca mobil yang sedang parkir kemudian melakukan pencurian terhadap barang - barang milik korban.

SumberBid Humas Polda babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm