Lebih lanjut, disebutkan bahwa pelaku tindak asusila dalam kasus ini diduga adalah ayah tiri dari korban yang masih berumur 8 tahun itu.
Hingga saat ini, kasus persetubuhan di bawah umur ini masih dalamn proses lidik oleh Polres Pangkalpinang.
"Saat ini sudah dilakukan visum terhadap korban, pelaku berinisial TN. Masih proses lidik," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satresktim Polres Pangkapinang Ipda Rizka Siti Amalia.
Sementara itu, ibu dari Bunga menuturkan dari pemeriksaan dan hasil visum sudah jelas anaknya menjadi korban pencabulan.
"Hasil visum sudah jelas, dan sudah diberikan ke PPA Polres Pangkalpinang, tinggal menunggu hasil Psikolog dari Polda Babel, ini sedang mengatur jadwalnya," ujar Ibu Bunga.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Bocah 8 Tahun Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri di Pangkalpinang, Ibu Melapor ke Polisi