Selain itu, turut meminta majelis hakim menyatakan biaya PKPU dan imbalan jasa pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah PKPU ini berakhir. Serta menangguhkan untuk menetapkan biaya perkara sampai PKPU berakhir. "Atau apabila Pengadilan berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," tulis petitum.
Melansir laman resmi perusahaan, Tritunggal Adyabuana didirikan sejak tahun 2000, merupakan perusahaan nasional yang memasok berbagai macam produk peralatan rumah tangga. Seperti, barang pecah belah, sendok garpu (cutleries), peralatan dapur, peralatan bar, peralatan pelayanan makanan, hingga berbagai kebutuhan hotel, restoran, kafe dan katering.
Sementara Trans Retail Indonesia, merupakan salah satu bagian dari Trans Corporation, perusahaan milik Chairul Tanjung, Trans Corp. Perusahaan memiliki toko ritel dengan merek Carrefour, Transmart, dan Groserindo dan punya 12.000 pegawai.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Mampu Bayar Utang, Perusahaan Ritel milik Chairul Tanjung di-PKPU-Kan ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/06/203437426/tak-mampu-bayar-utang-perusahaan-ritel-milik-chairul-tanjung-di-pkpu-kan.