Pasutri Tersangka Pencurian
Pasutri Tersangka Pencurian ( Bangkapos.com)

Mencuri Motor, Pasangan Suami Istri Diamankan Polsek Airgegas

8 Oktober 2020 16:13 WIB

SONORABANGKA.ID - Diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, pasangan suami istri (pasutri) diamankan Jajaran Polsek Airgegas.

Kedua pelaku, SO (44) dan RI (31) tinggal di Simpang Perlang, Bangka Tengah dan diduga telah mencuri Honda Scoopy berwarna putih Nopol BN 4451 TD di Pasar Pagi Desa Airbara Bangka Selatan.

Kapolsek Airgegas, Iptu Tiyan Talingga, Kamis (8/10/2020) mengungkapkan, peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan dari Ropika (32) yang merupakan warga Desa Ranggas yang kehilangan sepeda motor saat memarkirkan kendaraannya di Pasar Pagi Desa Airbara kemarin, Rabu, (23/9/2020) sekitar Pukul 06.30 WIB.

"Dari laporan Ropika (32), dirinya memarkirkan kendaraannya di pasar pagi dengan kondisi kunci motor yang menempel di rumah kunci (kontak), saat kembali ke parkiran dirinya mendapati motornya telah hilang dan melaporkan kepada kami," terang Kapolsek, Iptu Tiyan, Kamis, (8/10/2020).

 

Kapolsek Airgegas menambahkan, setelah menerima laporan korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan.

Kemudian, pada Senin (5/10/2020) diperoleh informasi jika Unit Reskrim Poksek Koba mengamankan seorang pelaku diduga penadah dan mengamankan dua unit sepeda motor.

"Setelah mendapatkan info ini, pada Rabu, (07/10/2020) tim  kita menuju Polsek Koba dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Koba untuk memastikan barang bukti yang diamankan tersebut. Setelah tim kita melakukan pengecekan ternyata ada sepeda motor milik Ropika yang telah dicuri sebelumya di Pasar Pagi Desa Airbara," katanya.

Kapolsek kemudian mengintrogasi SO (44). Hasil introgasi ini diketahui, SO (44) mengaku melakukan pencurian Sepedamotor Scoopy yang dimaksud di Pasar Pagi Desa Airbara bersama sang istri berinisial RI (31).

"Setelah mendapatkan informasi dari SO (44) tim segera melakukan pengamanan terhadap RI (31) di kontrakannya yang berlokasi di Kelurahan Simpang Perlang, Koba," tuturnya.

Saat ini SO (44) dan RI (31) dan barang bukti yakni sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol BN 4451 TD telah dibawa ke Mapolsek Airgegas untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas kejadian ini, SO (44) dan RI (31) yang merupakan pasutri ini dihadiahi Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Kedok Suami Istri Curi Motor Terbongkar, Kini Tersangka Diamankan di Polsek Airgegas

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm