SONORABANGKA.ID - Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol Pamong Praja dan Polres Bangka mengamankan sejumlah peralatan tambang saat menggelar razia di eks Tambang 23, Bumi Perkemahan, Surya Timur, Kabupaten Bangka, Senin (12/10/2020).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Kusyono Aditama.
Ia mengatakan, penyitaan peralatan tambang ini dilakukan karena pada saat itu di lokasi tidak ada lagi pekerja yang melakukan aktifitas tambang.
"Pada saat kita datang, memang mesin sudah mereka angkut. Jadi kita hanya mengamankan peralatan lain seperti pipa. Itu adalah tambang pasir dan timah," tuturnya dikutip dari Bangkapos.com, Senin (12/10/2020).
Menurutnya, kegiatan tambang tersebut, berlokasi di aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka.
Sehingga, aktifitas itupun menyalahi aturan. "Razia iniberdasarkan perintah langsung bapak Bupati Bangka," sebut Kusyono.
Ia menuturkan, razia ini sebelumnya sudah berdasarkan pantauan yang dilakukan, hingga diketahui masih terdapatnya aktifitas tambang di lokasi terkait.
"Kita lihat masih ada aktifitas. Jadi seperti pipa, selang sudah kita angkut. Barang buktinya kita titip ke Polres Bangka," katanya.
Lebih lanjut, Kusyono menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukannya aktifitas penambangan yang dilakukan oknum-oknum tidak bertanggungjawab tersebut.
"Kami akan mengambil tindakan tegas apabila masih ditemukannya aktifitas (tambang) di sana," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Tambang Timah Ilegal di Bangka Dirazia, Tim Gabungan Dikerahkan