SonoraBangka.id – Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Firman T.B. Pardede menjelaskan terkait larangan bagi seorang Tim Kampanye, Pasangan Calon, maupun Anggota Partai Politik selama tahapan Pilkada 2020.
Larangan tersebut dijelaskan Firman,untuk tahapan kampanye ditengah pandemi, tidak ada lagi metode rapat umum yang sifatnya mengumpulkan massa, menurutnya ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun Tahun 2020,
“Memang tidak ada lagi rapat umum yang sifaynya mengumpulkan massa, yang diperkenankan hanya kampanye tatap muka dengan jumlah terbatas, ini jenis metode kampanye yang diperkenankan,” paparnya.
Namun dirinya menjelaskan pula bahwa kampanye dengan mengumpulkan massa tetap diperbolehkan melalui ruang virtual atau daring dan tidak secara langsung.
Menurut Firman Bawaslu mempunyai tugas tambahan saat mengawasi tahapan Pilkada 2020 ditengah pandemic Covid-19 seperti saat ini, dimana Bawaslu diberikan kewenangan untuk mengawasi protokol Kesehatan yang dilakukan oleh Pasangan Calon, Tim Kampanye maupun masayarakat secara umum ketika terlibat dalam tahapan Pilkada 2020.
“Bawaslu ada di posisi pemerintah untuk membantu menyelamatkan masayarakat dengan menerapkan 3M yakni Mencuci Tangan, Menggunakan Handsanitizer dan Menjaga Jarak”, ujar Anggota Bawaslu Babel ini.
Firman menghimbau agar seluruh kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati di Babel beserta Tim Kampanye Paslon untuk mematuhi segala protkol pencegahan Covid-19, pasalnya apabila hal itu dilanggar Firman mengaku Bawaslu dan jajarannya dapat memberikan rekomendasi untuk membubarkan kampanye atau pertemuan Paslon dengan masayarakat.
Bahkan untuk mencegah berbagai pelanggaran tersebut, diakui Firman bahwa Bawaslu telah melakukan Kerjasama dengan sejumlah pihak seperti Tim Cyber Polda Kepulauan Babel, Komisi Informasi, Perguruan Tinggi dan sejumlah Lembaga terkait lainnya.