SONORABANGKA.ID - Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2021 mendatang dikabarkan ada kemungkinan tidak naik atau sama dengan tahun 2020.
Kabar terkait usulan tersebut masih dipertimbangkan pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk meringankan dunia usaha karena terjadi kontraksi ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung, Harrie Patriadi menanggapi kabar terkait adanya kemungkinan tersebut.
"Minggu ini kita akan adakan pertemuan dengan dewan pengupahan membahas hal itu. Saya baru pulang dari rakornas, jadi istilahnya akan diserahkan ke daerah masing-masing," jelas Harrie, Rabu (21/10/2020) seperti dikutip dari Bangkapos.com.
Lebih lanjut, Harrie mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat pleno dengan dewan pengupahan terkait hal ini.
"Masih belum dimusyawarahkan (terkait gambaran UMP 2021-red), karena masing-masing dewan pengupahan pasti punya suara," kata Harrie.
Ia menegaskan, dalam hal ini pihak dinas ketenagakerjaan bersifat sebagai pengakomodir.
"Jadi saya gak bisa mengadakan penggiringan karena sifatnya mengakomodir. Sebelum tanggal 30 Oktober sudah keputusan," terang Harrie.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul UMP 2021 Kemungkinan Tidak Naik ? Disnaker Bangka Belitung Akan Bahas dengan Dewan Pengupahan