SONORABANGKA.ID - DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna ke delapan Masa Persidangan I Tahun 2020 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Rabu (18/11/2020).
Agenda dalam rapat paripurna ini yaitu terkait penandatanganan persetujuan DPRD Pangkalpinang terhadap Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021.
Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pangkalpinang yang telah digelar empat hari sebelumnya, yaitu pada tanggal 14 dan 15 November 2020 lalu.
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang hertza mengatakan, DPRD Kota Pangkalpinang telah memutuskan untuk mengesahkan Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2021.
"Alhamdulillah dengan tidak mengurangi rasa syukur kita, bahwa dalam pembahasan tersebut tidak mengalami kendala yang berarti, sehingga dapat diselesaikan yang kemudian untuk disetujui bersama," kata Hertza dalam pidatonya.
Hertza menuturkan, berdasarkan pasal 106 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12, Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa, Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama, Raperda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
"Kemudian, dalam peraturan menteri dalam negeri Nomor 64 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, dalam lampiran huruf D angka 4, mengenai teknis penyusunan APBD, menyebutkan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Raperda tentang APBD tahun 2021, paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2021," imbuhnya.
Secara ringkas, rincian penerimaan pendapatan daerah yaitu sebesar 890 miliar rupiah lebih yang bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar 137 milliar rupiah lebih dan dari pendapatan transfer sebesar 753 miliiar rupiah lebih.