( Ist / Humas Disperindag Babel)

Disperindag Babel Buka Pos Layanan Pengaduan Konsumen dan Bagi - Bagi Masker

27 November 2020 14:15 WIB

SonoraBangka.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Babel membuka pelaksanaan pos layanan pengaduan konsumen, sekaligus membagi bagikan masker di kawasan pusat perbelanjaan modern TJ Mart Sungailat Kabupaten Bangka.

Kabid Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Fadjri Djagahitam, SH menjelaskan bahwa tujuan dinasnya membuka pos layanan pengaduan konsumen di pasar modern Sungaliat Bangka adalah dalam upaya menyediakan wadah untuk menampung pengaduan, keluhan konsumen terhadap barang dan jasa yang tidak memenuhi standar.

Selain itu, petugas pos tersebut juga berfungsi untuk memberikan informasi dan pertanyaan dari masyarakat selaku konsumen mengenai hak-hak dan kewajibannya selaku pemakai barang dan jasa.


"ia pos itu ada petugasnya, yang nantinya bisa memberikan informasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajibannya sebagi konsumen, silahkan masyarakat bisa bertanya dan mengadu di sana," katanya.

Lebih jauh dirinya menjelaskan, selain membuka pos pelayanan pengaduan konsumen, pihaknya juga membagi bagikan masker bagi pengunjung yang datang ke pos layanan pengaduan konsumen dan pengunjung TJ. Mart Sungailat Bangka.

Dimana tujuan dari pembagian masker itu sendiri kata Dia, yaitu untuk mendukung kebijakan pemerintah tentang pemulihan ekonomi nasional dimasa pandemi covid-19 sehingga masyarakat tetap bisa beraktifitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta mendukung pelaksanaan Hari Konsumen Nasional (HARKONAS) 2020.

Dirinya juga menambahkan kegiatan yang dilakukan ini juga sudah menerpakan protokol kesehatan yaitu cuci tangan, memakai masker dan jaga jarak.

Sementara itu, Kasi Kelembagaan dan Pemberdayaan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Zurista mengingatkan apabila masyarakat selaku pemakai barang dan jasa ingin mengadukan barang yang di pakainya tidak memenuhi standar atau apabila kurang puas atas informasi yang di peroleh silahkan datang ke dinasnya.

Sebab dinasnya sudah menyiapkan pos layanan pengaduan konsumen dengan mengubungi nomor telepon 08117109666 atau bisa langsung datang ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Bidang Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian untuk berdiskusi lebih mendalam tentang hak dan kewajiban konsumen. 

SumberHumas Disperindag Babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm