Kapolri Jendral Pol Idham Azis
Kapolri Jendral Pol Idham Azis ( Tangkapan layar : Kompas TV)

Jika Melawan, Kapolri Idham Azis Minta Tembak Pelaku Pembunuhan di Sigi

1 Desember 2020 13:34 WIB

Sebelumnya dikabarkan, telah terjadi pembunuhan terhadap empat orang warga di Dusun lima Lewonu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah pada Jumat (27/11/2020) sekitar pukul 10.30 WITA.

Atas kejadian tersebut, Presiden Joko Widodo mengaku telah memerintahkan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis untuk mengusut jaringan pelaku.

Kapolri beserta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto juga telah diperintah Jokowi untuk meningkatkan kewaspadaan pasca peristiwa ini.

"Saya sudah memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas jaringan-jaringan pelaku dan membongkar jaringan itu sampai ke akar-akarnya," kata Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/11/2020).

"Saya juga telah memerintahkan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk meningkatkan kewaspadaan," ucap dia.

Jokowi pun menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban dalam tragedi kemanusiaan ini. Menurutnya, Pemerintah, bakal memberikan santunan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Namun demikian, Jokowi meminta masyarakat tetap tenang dan bersama-sama melawan terorisme.

Jokowi menyebut, dirinya mengutuk keras tindakan-tindakan di luar batas kemanusiaan dan tidak beradab semacam ini.

Tindakan biadab itu, kata dia, bertujuan untuk menciptakan provokasi dan teror di tengah masyarakat serta merusak persatuan dan kerukunan di antara warga bangsa.

Artikel ini telah tayang di Sonora.id dengan judul Teror Pembunuhan di Sigi, Idham Azis Minta Polisi Tembak Mati Pelaku

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm