SONORABANGKA.ID - Memang Melakukan duplikasi kunci kendaraan mungkin sudah menjadi hal yang wajar dilakukan oleh pemilik mobil ketika kehilangan kunci.
Tinggal datang ke tukang kunci dan melakukan penggandaan supaya bisa digunakan kembali untuk menghidupkan mobil.
Tetapi, tidak demikian halnya dengan kunci model immobilizer. Walau bisa diduplikasikan, tetapi untuk melakukannya tidak bisa sembarangan.
Hal ini karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan supaya proses duplikasi anak kunci bisa dilakukan.
Didi Ahadi dari Dealer Technical Support Dept Head PT Toyota Astra Motor ( TAM) mengatakan, kalau salah satu anak kunci immobilizer hilang dan masih ada cadangannya bisa dilakukan penggandaan.
Tetapi, harus dipastikan dulu mengenai kepemilikan kendaraan sehingga duplikasi tidak menyalahi aturan atau dianggap ilegal.
"Saat melakukan duplikasi yang pertama adalah kita harus memastikan bahwa kepemilikan kendaraannya jelas dan sesuai,” kata Didi kepada Kompas.com, Senin (30/11/2020).
Dilanjutkan Didi, Setelah itu, usahakan master kunci jangan hilang sehingga penggandaan bisa dilakukan.
“Tetapi, kalau tidak ada terpaksa harus dibuat ulang semuanya, ganti Electronic Control Unit (ECU) immobilizer dan harganya juga cukup mahal," ujar Didi.
Sebelum melakukan penggandaan, pihak diler juga akan melakukan registrasi terlebih dahulu ke prinsipal. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan izin melakukan duplikasi anak kunci immobilizer.
“Jika sudah mendapatkan izin untuk melakukan penambahan, permohonan baru bisa diproses. Registrasi ini untuk menghindari mudahnya duplikasi kunci,” ucapnya.
Ditambahkan Didi, karena sejatinya immobilizer diciptakan untuk menambah keamanan pada kendaraan.
“Ini aturan baru, sebelumnya kita bisa melakukannya langsung dengan alat scanning bernama GTS (Global Toyota Strain). Kalau prosesnya juga tidak lama, sekitar satu jam saja," tutur Didi.
Tidak hanya di diler resmi, syarat duplikasi kunci immobilizer di ahli kunci atau locksmith yang sudah tersertifikasi juga sama.
Pemilik Komandan Key Raymond mengatakan, pada saat ada pemilik kendaraan yang ingin menduplikasi kunci immobilizer harus menyertakan surat kendaraan.
"Kalau ada yang ingin duplikasi kunci immobilizer, locksmith biasanya meminta data kendaraan seperti BPKB dan STNK untuk menghindari kendaraan curian," ujar Raymond.
Dan sebaiknya, kata Raymond, pada saat melakukan penggandaan sebaiknya pemilik kendaraan membawa juga kendaraannya.
Sehingga, proses duplikasi bisa dilakukan dengan lebih mudah untuk menyesuaikan transponder dengan ECU immobilizer yang ada di mobil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duplikasi Kunci Immobilizer Tidak Bisa Sembarangan, Ada Syaratnya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/01/142200615/duplikasi-kunci-immobilizer-tidak-bisa-sembarangan-ada-syaratnya?page=all#page2.