“Jika sudah mendapatkan izin untuk melakukan penambahan, permohonan baru bisa diproses. Registrasi ini untuk menghindari mudahnya duplikasi kunci,” ucapnya.
Ditambahkan Didi, karena sejatinya immobilizer diciptakan untuk menambah keamanan pada kendaraan.
“Ini aturan baru, sebelumnya kita bisa melakukannya langsung dengan alat scanning bernama GTS (Global Toyota Strain). Kalau prosesnya juga tidak lama, sekitar satu jam saja," tutur Didi.
Tidak hanya di diler resmi, syarat duplikasi kunci immobilizer di ahli kunci atau locksmith yang sudah tersertifikasi juga sama.
Pemilik Komandan Key Raymond mengatakan, pada saat ada pemilik kendaraan yang ingin menduplikasi kunci immobilizer harus menyertakan surat kendaraan.
"Kalau ada yang ingin duplikasi kunci immobilizer, locksmith biasanya meminta data kendaraan seperti BPKB dan STNK untuk menghindari kendaraan curian," ujar Raymond.
Dan sebaiknya, kata Raymond, pada saat melakukan penggandaan sebaiknya pemilik kendaraan membawa juga kendaraannya.
Sehingga, proses duplikasi bisa dilakukan dengan lebih mudah untuk menyesuaikan transponder dengan ECU immobilizer yang ada di mobil.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duplikasi Kunci Immobilizer Tidak Bisa Sembarangan, Ada Syaratnya", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/01/142200615/duplikasi-kunci-immobilizer-tidak-bisa-sembarangan-ada-syaratnya?page=all#page2.