Kabid Tata Tuang Dinas PUPR Babel Yunus
Kabid Tata Tuang Dinas PUPR Babel Yunus ( SonoraBangka.id / edwin)

Tumpang Tindih Kawasan Ada di Semua Kabupaten/Kota, Basel Paling Banyak

11 Desember 2020 10:02 WIB

SonoraBangka.id - Pemerintah pusat terus berupaya segera menyelaraskan semua kawasan tata ruang dan wilayah di Indonesia menuju pelaksanaan kebijakan Satu Peta (One Map), termasuk di Bangka Belitung (Babel).

Hal ini seperti diungkapkan oleh Tenaga Ahli Kebijakan Satu Peta Kemenko Perekonomian RI, Komaruddin, usai perwakilan Kementerian koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian mengadakan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel.Kamis(10/12/20).

Dikatakan Komaruddin, beberapa hal yang dibahas salah satu mengenai penyelesaian permasalahan tumpang tindih kawasan di Babel. Diketahui berdasarkan Kemenko Perekonomian, di Babel sendiri ada 3,41 persen tata ruangnya khusus di kawasan hutan. Sementara tumpang tindih berkenaan perizinannya ada 19,98 persen, dan terbanyak ada di Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

"Data detailnya tidak kami bawa. Semua permasalahan tumpang tindih ini ada di semua kabupaten/kota, tapi kalau ditanya yang paling banyak, dari data ini ada di Bangka Selatan," jelas Komaruddin.

Ia juga menerangkan, tumpang tindih perizinanan penempatan ruang atau hak atas tanah dengan tatakan terbagi kawasan hutan dan non kawasan hutan.

"Semua permasalahan itu juga harus dicermati, karena tidak semua permasalahan itu faktual, dalam arti itu terjadi dulu mungkin dalam penyusunan petanya tidak akurat. Semua madalah teknis," ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut Komarudin, hal ini ditindaklanjuti guna menyelaraskan semua tata ruang untuk menuju kebijakan One Map sesuai dengan arahan Presiden RI dengan adanya revisi.

"Ke depan semua akan terintegrasi baik rencana tata ruang wilayahnya maupun rencana zonasi," tuturnya.

Sementara Kabid Tata Tuang Dinas PUPR Babel Yunus, menambahkan bahwa ke depan dengan satu peta akan mengintegrasikan RTRW dan RZWP3K.

"Nanti akan ada integrasi, tak ada lagi ruang laut dan darat, semua jadi satu yakni rencana tata ruang. Maka kita diminta untuk menyelesaikan RTWR ini selama 18 bulan, tidak selesai waktu itu boleh dengan Perkada, atau diambil alih oleh pusat yaitu Perpres," pungkasnya.

PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm