Kabid Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Disperindag Babel, Fajri Djagahitam.
Kabid Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Disperindag Babel, Fajri Djagahitam. ( Ist)

Pemprov Babel Rencana Terapkan Pembelian Gas 3 Kg Dengan Kartu

17 Desember 2020 10:30 WIB

SonoraBangka.id - Pemerintah Provinsi Bangka Belitung berencana akan menerapkan sistem pembelian gas 3 kg dengan kartu, seperti halnya yang diterapkan dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) Solar.Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Kabid Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Disperindag Babel, Fajri Djagahitam.

"Ini sudah dirapatkan bersama pak Sekda, dan pak Gubernur mengarahkan pembelian gas 3 Kg seperti solar, pakai kartu nantinya. Sekarang masih disiapkan oleh Biro Ekonomi dan Dinas ESDM bersama juga Bank SumselBabel," ujar Fadjri.(17/12/20).

Dikatakan Fajri, Keinginan Pemprov akan direalisasikan mulai per Januari 2021 ini.

"Tapi ini masih banyak yang perlu disiapkan. Sebab ada kendala juga bagi masyarakat yang jauh.Sedangkan kami Disperindag terlibat di pengawasannya saja. Dengan sistem ini bagi mereka yang tak punya kartu tidak bisa membeli (gas subsidi)," ungkapnya.

Namun Fadjri mengatakan Saat ini belum bisa diterapkan, kemungkinan Pemprov Babel akan mendata ulang dari bawah usulan real masyarakat yang benar-benar masuk kategori penerima manfaat gas subsidi ini.

"Akan didata ulang lagi usulan real di lapangan, kemudian kita akan menunggu kesiapan sarana pendukung dari Bank SumselBabel, jangan sampai gas sudah sampai tapi masyarakat tak bisa beli," tuturnya.

Fadjri tak menampik banyak penggunaan gas bersubsidi 3 Kilogram tak tepat sasaran, terkhususnya di saat masyarakat mengalami masa-masa sulit pada awal merebaknya pandemi Covid-19.

"Pas covid-19, gas ini jadi rebutan. Oleh karena itu dilakukan pembatasan,"tukasnya.

PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm