SONORABANGKA.ID - Komponen Klakson merupakan kelengkapan kendaraan yang berfungsi sebagai alat komunikasi dengan pengguna jalan yang lain. Tapi perlu diingat, penggunaan klakson tidak boleh sembarangan dan harus mengikuti etika yang berlaku.
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menilai saat ini penggunaan klakson di Indonesia terlalu bebas.
Orang bisa sesuka hati membunyikan klakson secara berlebihan. Kondisi inilah yang dianggap Jusri bisa memancing emosi dan menimbulkan konflik di jalan, bahkan berujung tindakan kriminal.
“Banyak kejadian konflik gara-gara penggunaan klakson. Misalanya di jalan tol, saling beringgungan dan membunyikan klakson sampai akhirnya berkelahi,” ujar Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Menurut Jusri, sudah saatnya pengendara di Indonesia mulai menanamkan rasa empati di jalan raya. Contohnya mulai menyadari pengguna jalan terdiri atas beragam macam orang, dari mulai orang tua sampai orang sakit.
Klakson juga sebaiknya tidak dibunyikan di tempat-tempat tertentu, misalnya di rumah ibadah, lingkungan sekolah atau melewati sebuah lingkungan yang sedang berduka.
Meski salah satu fungsi klakson bertujuan untuk memperingatkan pengguna jalan lain, Jusri menegaskan penggunaannya pun harus sopan. Bunyikan klakson hanya sekali. Bila pengendara lain yang diperingatkan belum juga sadar, klakson boleh dibunyikan dua kali.
"Tapi jangan dibunyikan terus menerus. Bunyi klakson juga jangan diubah-ubah. Biarkan sesuai standar bawaan pabrik," ucap Jusri.
Dalam laman resmi Kementrian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub), diatur bahwa agar tidak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera pendengar, kekuatan bunyi klason hanya berada pada kisaran paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993, tepatnya pada Bagian Kelima pasal 71, ada beberapa hal yang boleh dan dilarang terkait fitur isyarat bunyi. Berikut etika penggunaan klakson pada pasal 71.
1. Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:
a. Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;
b. Melewati kendaraan bermotor lainnya.
2. Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilarang digunakan oleh pengemudi:
a. Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu.
b. Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Khusus untuk poin pada ayat dua bagian (b), suara klakson yang tidak sesuai ketentuan, akan mendapatkan sanksi tegas. Ini sesuai dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat satu, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya klakson, akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Norak, Sebentar-sebentar Klakson di Jalan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/21/094200215/jangan-norak-sebentar-sebentar-klakson-di-jalan.