SONORABANGKA.ID - Melakukan Modifikasi pada motor memang kembali ke si pemilik kendaraan masing-masing. Tapi, mengubah sesuatu pada sepeda motor jangan juga sampai mengganti fungsi, seperti memakai warna lain pada lampu sein.
Warna lampu sein pada motor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 harus berwarna kuning dengan sinar kelap-kelip. Tapi ada saja pemilik motor yang mengganti warna kuning dengan warna lain.
Sony Susmana dari Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, mengatakan, modifikasi pada lampu ini biasa dilakukan oleh orang yang baru punya kendaraan sehingga melakukan modifikasi pada segala bagian motor.
“Mereka masih tidak paham fungsi lampu untuk komunikasi di jalan. Mengganti warna lampu sein ini membuat proses komunikasi antar pengendara jadi miss, beda persepsi,” ucap Sony kepada Kompas.com, Senin (21/12/2020).
Misalnya dengan mengganti warna bohlam lampu sein menjadi berwarna biru atau warna gelap lainnya. Menyalanya lampu sein ini membuat bingung pengguna jalan lain, selain itu juga kerap tidak terlihat di siang hari.
“Lampu menyala kuning artinya yang bersangkuan akan bermanuver pindah lajur atau jalur. Jika dibaca pengguna jalan lain, artinya agar berhati-hati. Kalau lampu tadi diubah warnanya, gimana pengemudi lain bisa tahu?” kata Sony.
Menurut Sony, persoalan warna lampu sein yang berwarna kuning merupakan ilmu dasar yang harus dikuasai dan dipahami semua pengguna jalan. Dengan begitu, mereka tidak seenaknya mengganti lampu sein dengan warna lain.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengganti Warna Lampu Sein, Hanya Bikin Bingung Pengguna Jalan Lain", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2020/12/22/120200815/mengganti-warna-lampu-sein-hanya-bikin-bingung-pengguna-jalan-lain.