Santunan secara simbolis kepada ahli waris korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182, Yulian Andika, oleh pihak Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (22/1/2021), sore, di rumah duka
Santunan secara simbolis kepada ahli waris korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182, Yulian Andika, oleh pihak Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (22/1/2021), sore, di rumah duka ( Ist)

Jasa Raharja Babel Menyerahkan Santunan Rp 50 Juta Kepada Keluarga Pramugara Yulian Andika Korban Kecelakan Sriwijaya Air SJ 182

23 Januari 2021 15:05 WIB

SONORABANGKA.ID - Santunan secara simbolis diserahkan kepada ahli waris korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182, Yulian Andika, Pramugara Maskapai Sriwijaya Air SJ-182 asal, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, dilakukan PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (22/1/2021), sore, di rumah duka, Gang Sedulang, Jalan Batin Tikal, Sungailiat.

Yulian Andhika, telah berhasil teridentifikasi, sampai dengan hari ke 13 pencarian yang dilakukan oleh Tim DVI Polri. Sampai hari ini, Tim DVi Polri telah berhasil mengidentifikasi sebanyak 47 penumpang.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung, Agus Doto Pitono menyampaikan, dari sejumlah 47 orang tersebut, terdapat 4 penumpang yang berasal dari Bangka Belitung.

Ke-4 penumpang yang sudah berhasil teridentifikasi tersebut, yakni Indah Halimah Putri, Rizki Wahyudi, Rosi Wahyuni, dan Yulian Andika.

Hingga 22 Januari 2021, PT Jasa Raharja telah menyerahkan 42 santunan dari total 47 penumpang yang berhasil diidentifikasi.

"Adapun untuk korban yang berasal dari Bangka Belitung, seluruh korban yang telah teridentifikasi, seluruhnya sudah diselesaikan untuk penyerahan santunannya kepada ahli waris masing-masing," ungkapnya.

Penyampaian santunan itu, dikatakannya, juga sudah dilakukan kepada keluarga ahli waris Yulian Andhika, korban yang juga merupakan crew Sriwijaya Air.

Menurutnya, Jasa Raharja segera dengan sigap menyelesaikan santunan kepada ahli waris. Dikatakannya, berkas-berkas yang diperlukan, dalam proses pencairan santunan itu, memang sudah disiapkan. Hal itu dilakukan pihaknya dengan melakukan jemput bola ke rumah ahli waris.

"Ini sehingga proses penyerahan santunannya, kepada ahli waris bersangkutan, dapat segera dilakukan sesaat setelah korban teridentifikasi," ungkapnya.

Santunan ini sendiri, diserahkannya kepada ahli waris Yulian Andika kepada orang tuanya atas nama Djunaina Salam. Didampingi oleh Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah, GM Sriwijaya Air Pangkalpinang.

Ia mengungkapkan, setiap korban meninggal dunia, memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah, sebesar Rp50 juta.

Aturan tersebut, menurut Agus, sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017.

Penyelesaian santunan itu pun, diakuinya dilakukan secara cepat setelah pengumuman teridentifikasinya jenazah.

"Ini sebagai komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat. Selain itu, hal ini sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum," katanya.

Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung, Abdul Fatah, usai ikut menghadiri kegiatan penyampaian santunan dari Jasa Raharja tersebut, juga berharap semoga santunan ini dapat meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan.

Secara pribadi, dirinya berharap kepada seluruh anggota keluarga yang telah ditinggalkan agar dapat lebih bersabar serta diberikan ketabahan menghadapi musibah ini.

"Saya rasa semua prosesnya dapat dilakukan dengan cepat. Karena, respon dari masing-masing pihak kalau saya lihat, mereka secara langsung tanggap dan berjalan serta berkoordinasi, dalam penanggulangan permasalahan ini. Keluarga tetap bersabar, ini merupakan ujian dari Allah SWT," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Jasa Raharja Bangka Belitung Serahkan Santunan Rp 50 Juta ke Keluarga Pramugara Dhika, https://bangka.tribunnews.com/2021/01/23/jasa-raharja-bangka-belitung-serahkan-santunan-rp-50-juta-ke-keluarga-pramugara-dhika?page=2.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm