Santunan secara simbolis kepada ahli waris korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182, Yulian Andika, oleh pihak Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (22/1/2021), sore, di rumah duka
Santunan secara simbolis kepada ahli waris korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182, Yulian Andika, oleh pihak Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (22/1/2021), sore, di rumah duka ( Ist)

Jasa Raharja Babel Menyerahkan Santunan Rp 50 Juta Kepada Keluarga Pramugara Yulian Andika Korban Kecelakan Sriwijaya Air SJ 182

23 Januari 2021 15:05 WIB

Ia mengungkapkan, setiap korban meninggal dunia, memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah, sebesar Rp50 juta.

Aturan tersebut, menurut Agus, sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017.

Penyelesaian santunan itu pun, diakuinya dilakukan secara cepat setelah pengumuman teridentifikasinya jenazah.

"Ini sebagai komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat. Selain itu, hal ini sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum," katanya.

Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung, Abdul Fatah, usai ikut menghadiri kegiatan penyampaian santunan dari Jasa Raharja tersebut, juga berharap semoga santunan ini dapat meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan.

Secara pribadi, dirinya berharap kepada seluruh anggota keluarga yang telah ditinggalkan agar dapat lebih bersabar serta diberikan ketabahan menghadapi musibah ini.

"Saya rasa semua prosesnya dapat dilakukan dengan cepat. Karena, respon dari masing-masing pihak kalau saya lihat, mereka secara langsung tanggap dan berjalan serta berkoordinasi, dalam penanggulangan permasalahan ini. Keluarga tetap bersabar, ini merupakan ujian dari Allah SWT," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Jasa Raharja Bangka Belitung Serahkan Santunan Rp 50 Juta ke Keluarga Pramugara Dhika, https://bangka.tribunnews.com/2021/01/23/jasa-raharja-bangka-belitung-serahkan-santunan-rp-50-juta-ke-keluarga-pramugara-dhika?page=2.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm