Ia mengungkapkan, setiap korban meninggal dunia, memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah, sebesar Rp50 juta.
Aturan tersebut, menurut Agus, sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017.
Penyelesaian santunan itu pun, diakuinya dilakukan secara cepat setelah pengumuman teridentifikasinya jenazah.
"Ini sebagai komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat. Selain itu, hal ini sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum," katanya.
Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung, Abdul Fatah, usai ikut menghadiri kegiatan penyampaian santunan dari Jasa Raharja tersebut, juga berharap semoga santunan ini dapat meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan.
Secara pribadi, dirinya berharap kepada seluruh anggota keluarga yang telah ditinggalkan agar dapat lebih bersabar serta diberikan ketabahan menghadapi musibah ini.
"Saya rasa semua prosesnya dapat dilakukan dengan cepat. Karena, respon dari masing-masing pihak kalau saya lihat, mereka secara langsung tanggap dan berjalan serta berkoordinasi, dalam penanggulangan permasalahan ini. Keluarga tetap bersabar, ini merupakan ujian dari Allah SWT," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Jasa Raharja Bangka Belitung Serahkan Santunan Rp 50 Juta ke Keluarga Pramugara Dhika, https://bangka.tribunnews.com/2021/01/23/jasa-raharja-bangka-belitung-serahkan-santunan-rp-50-juta-ke-keluarga-pramugara-dhika?page=2.