SONORABANGKA.ID - Pemerintah Indonesia menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat pada akhir tahun lalu.
Terkait percepatan yang dimaksud, yakni mencakup 7 (tujuh) bidang prioritas, yaitu kemiskinan, pendidikan, kesehatan, UMK, ketenagakerjaan, pencapaian SDGs, dan infrastruktur.
Selain itu, juga ada Keppres 2020 tentang tim koordinasi terpadu percepatan pembangunan kesejahteraan di provinsi Papua dan Papua Barat.
Wapres RI Ma'ruf Amin mengatakan saat ini di bawah koordinasi Bappenas selaku seknas tim terpadu, telah dilakukan inventarisasi dan konsolidasi data program kerja serta alokasi anggaran kementeria, lembaga dan Pemda Papua untuk memastikan ketepatan kecukupan efektifitas anggaran dan sinkronisasi.
Untuk itu, Wapres Maruf meminta agar pembangunan tersebut tidak tersandera atau terkendala masalah politik hukum dan keamanan (Polhukam).
"Kita perlu memastikan ada program percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat ini tidak tersandera terkendala oleh permasalahan polhukam. Jadi pembangunan kesejahteraan dengan polhukam jangan saling menyandera," tutur Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin seperti dikutip dari youtube Setwapres.
Harapannya, setelah memastikan program tersebut berjalan lancara, Ma'ruf Amin ingin agar masalah krusial dapat segera terselesaikan.
"Jadi kegiatan bisa jalan, kita yang polhukam dan masalah-masalah yang kita anggap krusial itu diselesaikan secara bertahap." imbuhnya.
Lebih lanjut, Maruf meminta semua pihak terutama tim koordinasi terpadu dan bidang Polhukam di Papua dan Papua Barat dapat ditangani dengan baik dan selaras dengan upaya percepatan pembangunan kesejahteraan.
Artikel ini telah tayang di Sonora.ID dengan judul Wapres Ma'ruf Amin Meminta Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua