"Semasa sertifikat ini masih diagungkan bank masih berlaku, dan makanya kita juga harus minta izin dulu ke pihak kredit dan pihak bank, tetapi terkait teknis lebih lengkap kita belum tau dan masih menunggu keputisan menteri," ucapnya.
Dikatakan Afprianto, meskipun menggunakan sertifikat elektronik, masyarakat juga masih tetap bisa melakukan pengagungan nantinya.
"Tetap ada teknis dan keputusannya gimana nanti. Tetapi untuk detail teknisnya seperti apa kita masih belum tau dan masih meunggu keputusan menteri," kata Afprianto.
Terkait adanya peraturan sertifikan elektronik ini, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik melalui media sosial dan lainnya.
"Tentunya apabila ini sudah sah diberlakukan maka kita akan sosialisasi ke masyarakat-masyarakat, baik itu menggunakan media sosial seperti website, instagram dan ke instansi-instansi atau pun media," katanya.