Berdasarkan informasi yang dihimpun Bangkapos.com, pelaku sempat berdalih tidak melakukan tindakan pidana itu, saat anggota memborgol tangan pelaku, pelaku mencoba melarikan diri.
Beruntung waktu itu Tim tidak lengah, sehingga pelaku langsung di masuk kedalam mobil untuk dibawa ke Mako Polres Pangkalpinang.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan pelaku sudah diamankan, saat berada di Kawasan Metro Kota Pangkalpinang, Sabtu (6/2/2021)
"Iya, kami amankan diduga pelaku penggelapan motoe Kawasaki Ninja Warna Hijau, senilai Rp30 juta, saat ini sedang dalam penyidikan lebih lanjut," kata AKP Adi Putra, saat dikonfirmasi, Sabtu (6/2/2021)
Adapun kronologi penangkapannya, Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang mendapatkan informasi tentang pelaku tindak pidana Penggelapan tanggal 08 Desember 2020, berada di kota Pangkalpinang.
Tim langsung melacak keberadaan pelaku, setelah diketahui pelaku berada di rumah milik teman wanitanya, Tim langsung mengamankannya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, saat diinterogasi oleh Polisi, pelaku Effrin mengakui bahwa memang benar ada menggadaikan sepeda motor milik korban, kepada orang yang tidak dikenal di Sungailiat, Bangka sebesar Rp 5 juta.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Gadai Motor Teman, Effrin Dermawan Ditangkap Tim Naga Polres Pangkalpinang