Ilustrasi ditangkap polisi
Ilustrasi ditangkap polisi ( Freepik)

Gadai Motor Kawan, Seorang Pria Dibekuk Tim Naga Polres Pangkalpinang

8 Februari 2021 14:46 WIB

SONORABANGKA.ID - Tim Naga Polres Pangkalpinang mengamankan Effrin Dermawan (30) di kediaman teman wanitanya yang berada di belakang Mitro, Kota Pangkalpinang, Sabtu (6/2/2021) yang lalu.

Effrin sempat berkilah dan mencoba kabur, saat hendak dibekuk oleh Tim Naga Polres Pangkalpinang pada Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 06.30 WIB. 

Effrin yang meruapakan warga Jalan Kerisi Gang Nirwana, Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, ditangkap karena membawa kabur dan menggagadaikan motor milik Heri Wijaya (22) ke orang lain sebesar Rp 5 Juta.

Effrin membawa kabur motor tersebut dengan alasan untuk membeli pulsa, namun motor yang ditunggu tak kunjung datang. Sebelumnya korban, memberikan motor tersebut lantaran kenal dengan pelaku. 

Setelah beberapa hari, motor milik korban Heri, digadai oleh pelaku, kepada orang lain. Mendengar hal tersebut Heri Wijaya melaporkan kejadian itu ke Polres Pangkalpinang guna ditindaklanjuti dan menangkap pelaku. 

Kejadian tersebut terjadi di Jalan Yos Sudarso, Ketapang, Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, pada, tanggal 08 Desember 2020 yang lalu saat keduanya sedang nongkrong. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp30.000.000,-(Tiga puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian ini ke Polres Pangkalpinang. 

Setelah mendapat laporan tersebut, Tim Naga Polres Pangkalpinang dipimpin Aipda Rudi Kiai, mencari informasi keberadaan pelaku. Setelah mendapat keberadaan pelaku, Tim langsung bergegas mengamankannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bangkapos.com, pelaku sempat berdalih tidak melakukan tindakan pidana itu, saat anggota memborgol tangan pelaku, pelaku mencoba melarikan diri. 

Beruntung waktu itu Tim tidak lengah, sehingga pelaku langsung di masuk kedalam mobil untuk dibawa ke Mako Polres Pangkalpinang. 

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra mengatakan pelaku sudah diamankan, saat berada di Kawasan Metro Kota Pangkalpinang, Sabtu (6/2/2021) 

"Iya, kami amankan diduga pelaku penggelapan motoe Kawasaki Ninja Warna Hijau, senilai Rp30 juta, saat ini sedang dalam penyidikan lebih lanjut," kata AKP Adi Putra, saat dikonfirmasi, Sabtu (6/2/2021) 

Adapun kronologi penangkapannya, Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang mendapatkan informasi tentang pelaku tindak pidana Penggelapan tanggal 08 Desember 2020, berada di kota Pangkalpinang.

Tim langsung melacak keberadaan pelaku, setelah diketahui pelaku berada di rumah milik teman wanitanya, Tim langsung mengamankannya. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, saat diinterogasi oleh Polisi, pelaku Effrin mengakui bahwa memang benar ada menggadaikan sepeda motor milik korban, kepada orang yang tidak dikenal di Sungailiat, Bangka sebesar Rp 5 juta.

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Gadai Motor Teman, Effrin Dermawan Ditangkap Tim Naga Polres Pangkalpinang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm