SONORABANGKA.ID - Kebakaran semak belukar dan hutan di Bangka Belitung rawan terjadi ketika musim kemarau tiba.
Oleh karena itu, Bhabinkamtibmas Polri dan Babinsa TNI Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka bersinergi untuk memberikan imbauan dan memasang spanduk mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan, Selasa (2/3/2021).
"Saya Bhabinkamtibmas Polri, Bripka Dedi Irawan dan Babinsa TNI Prada Yudhistira bergerak memberikan imbauan kepada masyarakat dan memasang spanduk mencegah kebakaran hutan dan lahan diwilayah Desa Rding Panjang," tutur Bripka Dedi Irawan.
Menurut Bripka Dedi Irawan pemasangan spanduk dilakukan dilokasi stategis di Dusun Batu Ampar, Batu Tunggal dan Dusun Airduyung.
Warga diminta untuk tidak membakar lahan dengan sengaja karena dikhawatirkan akan menyebar menyebabkan kebakaran beaar.
Sebab sesuai Pasal 48 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2004 yang berisi setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup diancam pidana 10 tahun penjara.
"Jadi jangan sampai karena ingin mudah membuka lahan kemudian dibakar menyebabkan kebakaran bisa dipenjarakan sesuai pasal 48 Ayat 1 UU No 18 Tahun 2004.
Tak hanya itu saja menurut Bripka Dedi Irawan masyarakat juga diminta tidak membakar sampah atau membuang puntung rokok sembarangan. Sebab seperti tahun tahun lalu banyak kebakaran semak dan lahan juga disebabkan oleh membakar sampah dan membuang puntung rokok sembarangan.
"Saat ini memasuki musim kemarau api mudah membesar puntung rokok juga bisa cepat menyebar dan menyebabkan kebakaran yang bisa berakibat fatal," kata Bripka Dedi Irawan.
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Sinergitas TNI Polri Pasang Spanduk Cegah Kebakaran Hutan