Saya berharap makin banyak perempuan yang mengisi kursi DPR untuk mendukung perjuangan isu perempuan.”
Adapun tantangan untuk mengesahkan RUU PKS diakui sangat besar, karena RUU ini bukan seperti RUU yang lain.
Pasalnya, resistensi RUU ini melibatkan banyak aspek, bukan hanya semata-mata penting atau tidak penting, urgent atau tidak urgent.
Tetapi terdapat pertentangan-pertentangan agama. "Karenanya kita perlu meghadirkan bukan hanya negarawan tetapi perlu menghadirkan para agamawan, para pemikir ideologi-ideologi, pemikir ilmuwan sosial, dan lain-lain," kata Luluk Nur Hamidah, M.Si.,M.PA, anggota Komisi IV DPR RI.
"Namun ini saatnya kita harus menegakkan kebenaran, karena ada hal yang tidak bisa kita toleransi lagi yaitu kekerasan seksual.
Seberapa banyak angka yang sudah dikumpulkan, lebih dari cukup untuk kita mendorong mengesahkan RUU PKS," kata Luluk.
Sesuai tema global International Women’s Day tahun ini, yaitu #ChooseToChallenge, diharapkan para perempuan dapat menyuarakan serta mendukung hak-hak perlindungan bagi perempuan Indonesia.
Saat ini para penyintas belum mendapatkan keadilan karena belum adanya undang-undang yang bisa melindungi hak mereka.
Dan seperti harapan Amy sebagai penyintas kekerasan seksual, Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual nantinya bisa melindungi anak-anak bangsa ini.
"Saya berharap dengan UU Penghapusan Kekerasan Seksual, pemulihan korban dan keamanan korban akan dijamin dan masa depan anak–anak bangsa kita aman dari kejahatan itu," ungkap Amy saat menutup kisahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Harapan Korban Kekerasan Seksual di Hari Perempuan Internasional", Klik untuk baca: https://lifestyle.kompas.com/read/2021/03/08/201702420/harapan-korban-kekerasan-seksual-di-hari-perempuan-internasional?page=3.