seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo (ari purnomo)
seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo (ari purnomo) ( kompas.com)

Untuk yang Beli Mobil atau Motor Bekas, Ini Rincian Biaya Balik Nama Surat-surat

19 Maret 2021 18:03 WIB

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):

Jumlahnya berbeda-beda tergantung jenis kendaraannya.

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ):

Kendaraan roda dua Rp 35.000

Kendaraan roda empat Rp 157.000

3. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK):

Kendaraan roda dua Rp 100.000

Kendaraan roda empat Rp 200.000

4. Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor:

Kendaraan roda dua Rp 60.000

Kendaraan roda empat Rp 100.000

5. Biaya Pencabutan Berkas (Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP):

Kendaraan roda dua Rp 60.000

Kendaraan roda empat Rp 100.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buat yang Beli Mobil atau Motor Bekas, Ini Rincian Biaya Balik Nama Surat-surat", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/19/091200615/buat-yang-beli-mobil-atau-motor-bekas-ini-rincian-biaya-balik-nama-surat?page=all#page2.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm