1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
Jumlahnya berbeda-beda tergantung jenis kendaraannya.
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ):
Kendaraan roda dua Rp 35.000
Kendaraan roda empat Rp 157.000
3. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK):
Kendaraan roda dua Rp 100.000
Kendaraan roda empat Rp 200.000
4. Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor:
Kendaraan roda dua Rp 60.000
Kendaraan roda empat Rp 100.000
5. Biaya Pencabutan Berkas (Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP):
Kendaraan roda dua Rp 60.000
Kendaraan roda empat Rp 100.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buat yang Beli Mobil atau Motor Bekas, Ini Rincian Biaya Balik Nama Surat-surat", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/19/091200615/buat-yang-beli-mobil-atau-motor-bekas-ini-rincian-biaya-balik-nama-surat?page=all#page2.