seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo (ari purnomo)
seorang wajib pajak menunggu berkas di depan loket fiskal di kantor Samsat Kota Solo (ari purnomo) ( kompas.com)

Untuk yang Beli Mobil atau Motor Bekas, Ini Rincian Biaya Balik Nama Surat-surat

19 Maret 2021 18:03 WIB

SONORABANGKA.ID - Ketika membeli mobil atau motor bekas, konsumen harus melakukan balik nama surat-surat, supaya kendaraan yang dimiliki tetap legal digunakan.

Untuk melakukan balik nama kendaraan, ada sejumlah biaya yang harus dikeluarkan sebagai biaya pengurusan. Biaya-biaya ini bisa dibilang wajib dilunasi sebelum surat-surat kendaraan berganti kepemilikan.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu, mengatakan, secara umum di kantor Samsat ada empat instansi yang memberi pelayanan bagi masyarakat, yakni Bapenda, Bank DKI, Jasa Raharja, dan Kepolisian.

“Untuk Bapenda sendiri melayani pembayaran PKB atau pajak tahunan dan BBNKB. Jadi uang yang dibayarkan masyarakat masuk dalam kas kami, dan itu ada tanda terimanya,” ujar Herlina, kepada Kompas.com (18/3/2021).

“Jadi kami hanya mengurus biaya yang harus dikeluarkan tiap tahunnya, sementara rincian biaya saat mutasi itu bukan ranah kami, melainkan Samsat atau kepolisian,” kata dia.

Untuk Anda yang ingin melakukan balik nama surat-surat kendaraan bermotor, pertama pastikan sudah membayar tagihan Pajak Kendaran Bermotor (PKB).

“PKB besarannya bisa dilihat di STNK, karena jumlahnya berbeda-beda tiap kendaraan,” ucap Herlina.

Herlina juga mengatakan, saat melakukan proses mutasi kendaraan pastikan semua berkas yang dibutuhkan sudah lengkap.

“Sebelumnya pemilik kendaraan wajib mempersiapkan kelengkapan administrasinya, seperti BPKB, STNK, KTP, kwitansi jual beli dan materai Rp 6.000,” ujar Herlina.

Berikut rincian biaya yang wajib dibayarkan sebelum melakukan balik nama kendaraan:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):

Jumlahnya berbeda-beda tergantung jenis kendaraannya.

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ):

Kendaraan roda dua Rp 35.000

Kendaraan roda empat Rp 157.000

3. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK):

Kendaraan roda dua Rp 100.000

Kendaraan roda empat Rp 200.000

4. Biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor:

Kendaraan roda dua Rp 60.000

Kendaraan roda empat Rp 100.000

5. Biaya Pencabutan Berkas (Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP):

Kendaraan roda dua Rp 60.000

Kendaraan roda empat Rp 100.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buat yang Beli Mobil atau Motor Bekas, Ini Rincian Biaya Balik Nama Surat-surat", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/19/091200615/buat-yang-beli-mobil-atau-motor-bekas-ini-rincian-biaya-balik-nama-surat?page=all#page2.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm