c. Melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.
Adapun terkait masalah penyitaan kendaraan bermotor diperbolehkan dengan ketentuan antara lain:
a. Pengemudi tidak memilki SIM
b. Tidak bisa menunjukan STNK
c. Sebagai alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana (pelanggaran atau kejahatan)
d. Diduga hasil tindak Pidana
"Penyitaan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan kanlpot bising dapat dibenarkan karena sepeda motornya sebagai alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Jumat (19/3/2021).
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, kalau pengendara motor tidak terima dengan petugas bisa melakukan upaya hukum balik.
"Kalau ada pelanggar yang tidak terima atas tindakan hukum yang dilakukan oleh petugas, berupa penyitaan kendaraan bermotor dan lain sebagainya masih ada ruang hukum bagi pelanggar untuk melakukan upaya hukum pra-peradilan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dasar Hukum Polisi Tahan Motor yang Pakai Knalpot Berisik", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/19/140100115/dasar-hukum-polisi-tahan-motor-yang-pakai-knalpot-berisik.