Razia knalpot bising (Foto: Twitter TMC Polda Metro Jaya)
Razia knalpot bising (Foto: Twitter TMC Polda Metro Jaya) ( kompas.com)

Dasar Hukum Polisi Tahan Motor yang Pakai Knalpot Bising

20 Maret 2021 17:38 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Kepolisian terus melakukan penindakan kepada pengendara motor yang memakai knalpot bising dan dianggap mengganggu pengguna jalan lain.

Salah satu wilayah yang akan rutin melakukan penindakan knalpot bising ialah Depok, Jawa Barat. Tak hanya ditilang, namun motor juga ditahan petugas.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Depok AKBP Andi Indra Waspada, mengatakan, hal itu dilakukan untuk memberikan efek jera.

"Karena kalau kita hanya melakukan penilangan dengan barang bukti STNK, kan kita tidak tahu apakah knalpotnya akan diganti. Sehingga, tujuannya tidak tercapai dalam rangka untuk memberikan efek jera," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/3/2021).

Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi, mengatakan, polisi boleh menggelar razia dan menindak pengendara yang dianggap melanggar.

Ketentuan itu diatur dalam Undang - Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dan Peraturan Pemerintah (PP) No 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 7 tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan.

Sedangkan penyelengaraan razia diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 265 ayat 3, yang berbunyi, petugas kepolisian dalam pemeriksaan berwenang untuk:

a. Menghentikan Kendaraan Bermotor;

b. Meminta keterangan kepada Pengemudi; dan/atau

c. Melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

Adapun terkait masalah penyitaan kendaraan bermotor diperbolehkan dengan ketentuan antara lain:

a. Pengemudi tidak memilki SIM

b. Tidak bisa menunjukan STNK

c. Sebagai alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana (pelanggaran atau kejahatan)

d. Diduga hasil tindak Pidana

"Penyitaan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan kanlpot bising dapat dibenarkan karena sepeda motornya sebagai alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Jumat (19/3/2021).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, kalau pengendara motor tidak terima dengan petugas bisa melakukan upaya hukum balik.

"Kalau ada pelanggar yang tidak terima atas tindakan hukum yang dilakukan oleh petugas, berupa penyitaan kendaraan bermotor dan lain sebagainya masih ada ruang hukum bagi pelanggar untuk melakukan upaya hukum pra-peradilan," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dasar Hukum Polisi Tahan Motor yang Pakai Knalpot Berisik", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/19/140100115/dasar-hukum-polisi-tahan-motor-yang-pakai-knalpot-berisik.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm